TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan praperadilan kedua tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, diisukan dicabut dari Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan. TEMPO mencoba menghubungi kuasa hukum Firli Bahuri yang baru, Fahri Bachmid untuk menanyakan kebenaran kabar pencabutan praperadilan tersebut.
Melalui pesan singkat, Fahri meminta waktu untuk membuat pernyataan resminya. "Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan," ujar Fahri, Jumat, 26 Januari 2024.
Juru bicara Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan Djuyamto juga belum merespons pertanyaan TEMPO soal kabar pencabutan permohonan praperadilan Firli Bahuri itu.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Dia mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.
Pada gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan jilid dua ini, termohonnya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Surat pengajuannya praperadilan tertanggal Senin, 22 Januari 2024.
Pilihan Editor: MAKI Sebut Jaksa Tetap Bisa Lanjutkan Proses Pengadilan, Apapun Putusan Praperadilan Firli Bahuri