TEMPO.CO, Jakarta - Warga eks Kampung Bayam sepakat menolak solusi dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang akan membangun rumah susun baru di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka yang menolak mulai dari kelompok tani binaan atau Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang huni paksa rusun HPPO pada 29 November 2023, hingga Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) yang sementara waktu tinggal di Rusun Nagrak sejak Oktober 2023.
Ketua KPKBM Furkon mengatakan pembangunan rumah susun baru itu dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI secara sepihak. “Kok Pj seperti bangun tidur ya bicaranya. Hanya sebelah pihak, begitu juga Jakpro. Seharusnya mereka itu dialog terbuka dengan warga, jangan di layar media saja,” kata dia lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Furkon mengklaim bersama warga sudah dua tahun ini menunggu dialog dengan Heru maupun Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin selaku pengelola gedung. Namun, hal itu tak kunjung terwujud. Penantian itu diiringi dengan rasa kecewa warga atas perampasan ruang hidup mereka. “Mata pencaharian kami sejak awal adalah petani, lalu sudah dua tahun ini akses perekonomiannya kami ditutup,” ucapnya.
Padahal menurut perjanjian di era Gubernur Anies Baswedan dulu, rusun Kampung Susun Bayam atau KSB yang kini berubah nama menjadi nama Hunian Pekerja Pendukung Operasional atau HPP, sejak awal diperuntukkan bagi warga terprogram dan warga Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Kini di masa kebijakan Heru Budi malah ingin membangun rusun baru di kawasan Tanjung Priok sebagai pengganti HPPO.
Warga pun mempertanyakan alasan Heru Budi mengalihkan HPPO itu. “Kan sejak awal KSB ini untuk warga Kampung Bayam. Lalu, perkebunan yang sudah jelas diperuntukkan kami, akan dibuat apa?” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, PWKB juga menolak keras rencana pembuatan rusun baru di Tanjung Priok. Mereka mengklaim warga eks Kampung Bayam sejak awal sudah terverifikasi dan disetujui Jakpro untuk menghuni HPPO. Hal itu termaktub dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor: e-0176/PU.04.00 yang dikeluarkan pada Juni 2022.
Salah satu perwakilan warga dari PWKB, Shirley, berujar warga sudah mendapat SK Calon penghuni dan nomor unit hanian di HPPO. Mereka tinggal menerima kunci unit tapi tak kunjung diberikan.
Shirley mengatakan pembangunan rusun di Tanjung Priok hanya untuk mengulur waktu. “Pembangunan rusun baru hanya menambah beban warga Kampung Bayam karena makin lama menanti kepastian mengenai hak atas tempat tinggal yang layak,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2024.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2022, muncul Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II. Kepgub ini merupakan pelengkap dari Kepgub DKI Jakarta No. 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Dalam Kepgub 979/2022, lokasi tempat tinggal komunitas warga Kampung Bayam masuk sebagai salah satu lokasi penataan kampung di DKI Jakarta yang sejalan dengan rencana kepenghunian Kampung Susun Bayam.
Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu akhirnya melakukan peresmian KSB pada 12 Oktober 2022. Peresmian tersebut turut mengundang warga Kampung Bayam sebagai pihak yang akan menempati bangunan. Sayangnya hingga saat ini, warga tidak diizinkan di rusun tersebut.
Pilihan Editor: Dewan Pers Segera Tindaklanjuti Permohanan Verifikasi Status Aiman Witjaksono sebagai Wartawan