TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Palmerah, Jakarta Barat menangkap pasangan suami-istri berinisial FR (28) dan TM alias Shasa (26) dalam kasus pencurian motor. Pasangan suami istri itu melakukan penipuan dan penggelapan 22 unit sepeda motor lewat aplikasi kencan online.
Mereka ditangkap di Indekos Grande, Jalan U1 Nomor 40 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan TM alias Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun kencan online milik suaminya FR. Mereka menggaet korban laki-laki dengan memasang foto TM dengan nama Shasa di aplikasi kencan.
"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut karena dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan." kata Sugiran lewat keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2024.
Ketika korban sudah terpikat, TM akan mengajak korban bertemu di suatu tempat untuk berkencan. Pada saat bertemu korban, TM meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi ke ATM, mengambil HP di kost, membeli, pulsa, atau membeli makanan.
Setelah korban mengizinkan TM membawa motornya, dia akan membawa motor tersebut pulang ke kost-nya. Suaminya, FR akan menjual motor curian tersebut lewat media sosial. Ia dibantu seorang penadah berinisial SH, 37 tahun.
Sugiran menyebut ada 22 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Menurut pengakuan keduanya, ada 17 korban lain yang menjadi korban. "Yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 laporan polisi,” ucapnya.
Menurut keterangan FR dan TM kepada polisi, hasil penjualan motor curian itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Keduanya dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan. “Sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Sugiran.
Pilihan Editor: Densus 88 Kembali Ciduk 1 Terduga Teroris di Kabupaten Boyolali