TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cileungsi, Bogor dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Tersangka yang ditangkap bernama Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Lepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua perempuan itu ditangkap pada Kamis,25 Januari 2024.
Trunoyudo mengatakan penangkapan Tika dan Elisa berawal dari pemberangkatan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023 secara bertahap.
“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut dengan menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil dengan gaji 300 dolar,” kata Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Ahad, 28 Januari 2024.
Setelah setuju, korban dibuatkan paspor dan diberi uang antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta. “Setelah selesai pembuatan paspor tidak ada medical check up, para korban dikirim ke luar negeri ke Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” tuturnya.
Pemberangkatan para pekerja migran ini menggunakan visa wisata. Ketika sampai Turki, korban diserahkan ke agensi bernama Muhammad. Mereka ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.
Menurut Trunoyudo, barang korban seperti paspor, gawai hingga pakaian diambil oleh kedua orang itu.
“Ada 26 orang di penampungan tersebut,” ucapnya.
Korban dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang berbicara. “Jika ada yang berbicara akan dihukum.”
Mereka berada di penampungan itu selama satu pekan hingga dua bulan. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kota Erbil, Irak Utara. "Alasan korban belum dikirim ke Erbil karena masih menunggu visa,” kata Trunoyudo.
Karena menunggu lama di tempat penampungan itu, koban kemudian lapor ke kepolisian Turki. Penampungan itu lantas digerebek. “Para PMI diserahkan ke KJRI Istambul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.
Trunoyudo menjelaskan peran pelaku perdagangan orang ke Erbil itu. Tika berperan menampung korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan Elisa sebagai agen di Jakarta yang memberangkatkan korban ke Turki.
Pelaku terancam dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau tindak pidana menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana Pasal 10 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pilihan Editor: Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku