Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak manajemen klub Kalteng Putra kepada pemainnya tidak sah karena tidak ada peristiwa hukum pidananya.

Sebelumnya, manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak manajemen beralasan 23 pemainnya itu telah mencemarkan nama baik, karena mengunggah suatu postingan di sosial media Instagram perihal penunggakan gaji oleh manajemen selama dua bulan. 

Dalam catatan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia atau APPI, sebanyak 29 pemain Kalteng Putra mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama 1-2 bulan. Para pemain tersebut melaporkan masalah ini ke APPI, karena manajemen klub tidak memberikan respons positif ketika mencoba mengomunikasikan dengan pihak manajemen.

Erasmus mengatakan, unggahan 23 pemain Kalteng Putra itu tidak memiliki peristiwa hukum pidanya. "Baik UU ITE atau KUHP, kebenaran enggak bisa dipidana. Orang ngeluh gaji, apa peristiwa hukum pidananya," ujar dia, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut dia, polisi tidak bisa menaikkan kasus ini ke penyidikan karena tidak adanya unsur pidana dalam unggahan 23 pemain tersebut. Ia menungkapkan bahwa suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana.

Ia menilai jika kasus ini serupa dengan kasus kriminalisasi yang dialami pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beberapa waktu lalu. "Berkaca dari kasus Haris-Fatia, fakta enggak bisa dipidana," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, Erasmus menyatakan agar penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. "Kalau polisi mau naikkan ke sidik, silakan, tapi langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena enggak ada bukti," ucapnya. 

Pelaporan yang dilayangkan manajemen klub Kalteng Putra juga disebut tidak sah. "Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan Pasal 27 A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu yang dapat mengadu, bukan badan hukum, manajemen, atau sekelompok orang," katanya.

Polemik manajemen klub Kalteng Putra dengan pemainnya soal tunggakan gaji ini bukan kali pertama terjadi. Dalam catatan APPI, Kalteng Putra masih menunggak 19 gaji pemain yang tampil di kompetisi Liga 2 Tahun 2022/2023 sebesar Rp 279 juta.

Pilihan Editor: Hadapi Kalteng Putra di Playoff Liga 2, Persipura Jayapura Andalkan Ramai Rumakiek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

15 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

18 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

20 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

21 jam lalu

Suasana di Bukanagara Coffe and Roastery di Graha CIMB Niaga, Jakarta wpada Rabu pagi, 8 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Viral Kafe Bukanagara Coffe and Roastery Diisukan Tunggak Gaji Karyawan, Kafe Tetap Buka Seperti Biasa

Salah satu kafe artistik, Bukanagara Coffe and Roastery, belakangan jadi sorotan publik karena manajemennya diduga menunggak pembayaran gaji karyawan.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya