Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak manajemen klub Kalteng Putra kepada pemainnya tidak sah karena tidak ada peristiwa hukum pidananya.

Sebelumnya, manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak manajemen beralasan 23 pemainnya itu telah mencemarkan nama baik, karena mengunggah suatu postingan di sosial media Instagram perihal penunggakan gaji oleh manajemen selama dua bulan. 

Dalam catatan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia atau APPI, sebanyak 29 pemain Kalteng Putra mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama 1-2 bulan. Para pemain tersebut melaporkan masalah ini ke APPI, karena manajemen klub tidak memberikan respons positif ketika mencoba mengomunikasikan dengan pihak manajemen.

Erasmus mengatakan, unggahan 23 pemain Kalteng Putra itu tidak memiliki peristiwa hukum pidanya. "Baik UU ITE atau KUHP, kebenaran enggak bisa dipidana. Orang ngeluh gaji, apa peristiwa hukum pidananya," ujar dia, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut dia, polisi tidak bisa menaikkan kasus ini ke penyidikan karena tidak adanya unsur pidana dalam unggahan 23 pemain tersebut. Ia menungkapkan bahwa suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana.

Ia menilai jika kasus ini serupa dengan kasus kriminalisasi yang dialami pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beberapa waktu lalu. "Berkaca dari kasus Haris-Fatia, fakta enggak bisa dipidana," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, Erasmus menyatakan agar penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. "Kalau polisi mau naikkan ke sidik, silakan, tapi langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena enggak ada bukti," ucapnya. 

Pelaporan yang dilayangkan manajemen klub Kalteng Putra juga disebut tidak sah. "Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan Pasal 27 A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu yang dapat mengadu, bukan badan hukum, manajemen, atau sekelompok orang," katanya.

Polemik manajemen klub Kalteng Putra dengan pemainnya soal tunggakan gaji ini bukan kali pertama terjadi. Dalam catatan APPI, Kalteng Putra masih menunggak 19 gaji pemain yang tampil di kompetisi Liga 2 Tahun 2022/2023 sebesar Rp 279 juta.

Pilihan Editor: Hadapi Kalteng Putra di Playoff Liga 2, Persipura Jayapura Andalkan Ramai Rumakiek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya