Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, jika laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak manajemen klub Kalteng Putra kepada pemainnya tidak sah karena tidak ada peristiwa hukum pidananya.

Sebelumnya, manajemen klub sepakbola Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak manajemen beralasan 23 pemainnya itu telah mencemarkan nama baik, karena mengunggah suatu postingan di sosial media Instagram perihal penunggakan gaji oleh manajemen selama dua bulan. 

Dalam catatan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia atau APPI, sebanyak 29 pemain Kalteng Putra mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama 1-2 bulan. Para pemain tersebut melaporkan masalah ini ke APPI, karena manajemen klub tidak memberikan respons positif ketika mencoba mengomunikasikan dengan pihak manajemen.

Erasmus mengatakan, unggahan 23 pemain Kalteng Putra itu tidak memiliki peristiwa hukum pidanya. "Baik UU ITE atau KUHP, kebenaran enggak bisa dipidana. Orang ngeluh gaji, apa peristiwa hukum pidananya," ujar dia, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut dia, polisi tidak bisa menaikkan kasus ini ke penyidikan karena tidak adanya unsur pidana dalam unggahan 23 pemain tersebut. Ia menungkapkan bahwa suatu kebenaran walaupun akan membuat orang lain malu, tetaplah kebenaran dan tidak seharusnya dipidana.

Ia menilai jika kasus ini serupa dengan kasus kriminalisasi yang dialami pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beberapa waktu lalu. "Berkaca dari kasus Haris-Fatia, fakta enggak bisa dipidana," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab itu, Erasmus menyatakan agar penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. "Kalau polisi mau naikkan ke sidik, silakan, tapi langsung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena enggak ada bukti," ucapnya. 

Pelaporan yang dilayangkan manajemen klub Kalteng Putra juga disebut tidak sah. "Bahwa sejalan dengan KUHP, ketentuan Pasal 27 A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya individu yang dapat mengadu, bukan badan hukum, manajemen, atau sekelompok orang," katanya.

Polemik manajemen klub Kalteng Putra dengan pemainnya soal tunggakan gaji ini bukan kali pertama terjadi. Dalam catatan APPI, Kalteng Putra masih menunggak 19 gaji pemain yang tampil di kompetisi Liga 2 Tahun 2022/2023 sebesar Rp 279 juta.

Pilihan Editor: Hadapi Kalteng Putra di Playoff Liga 2, Persipura Jayapura Andalkan Ramai Rumakiek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

13 jam lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

15 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

18 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

1 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

1 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

2 hari lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

Mengintip besaran gaji dan tunjangan pimpinan MA yang para anak buahnya yakni para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

2 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

4 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

5 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.