TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat akan mendampingi Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang. Dia akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 1 Februarai 2024.
"Kami siapkan sembilan lawyer yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan," ujar Tri Hutomo dari Kawali Jawa Tengah, Rabu, 31 Januari 2024. Daniel selama ini aktif menyuarakan penolakan tambak udang di Karimunjawa dan tergabung dalam Kawali.
Sebelumnya, Kawali dan sejumlah lembaga yang bersolidaritas atas perkara hukum Daniel telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jepara. Namun upaya itu belum membuahkan hasil. "Belum ada tanggapan," kata dia.
Pada hari sidang pertama besok, mereka juga berencana menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jepara. Sejumlah tuntutan bakal mereka suarakan, antara lain penutupan tambak udang di Karimunjawa dan bebaskan Daniel dari jerat hukum.
Daniel ditahan sejak Selasa, 23 Januari 2024. Dia dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 32 Mei 2023.
Daniel sempat ditahan Polres Jepara pda 7 Desmber 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan dikabulkan.
Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Jaksa Didesak Bebaskan Aktivis Lingkungan Karimunjawa dari Kriminalisasi