TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak angkat bicara soal video viral yang memperlihatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sedang memasak lempok durian di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Ade menanggapi klaim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang menyebut bahwa penyidik memberi izin kepada kliennya untuk melawat ke kampung halaman.
"Penyidik tidak dalam kapasitas memberikan izin atau tidak kepada yang bersangkutan untuk pulang kampung," kata Ade lewat pesan tertulisnya saat dikonfirmasi TEMPO, Rabu, 31 Januari 2024.
Ade menjelaskan penyidik hanya memproses pencegahan Firli Bahuri untuk meninggalkan Indonesia, namun tidak untuk perjalanan dalam negeri. "Yang telah dilakukan penyidik adalah mengajukan permohonan ke imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara Tim Pembela Firli Bahuri, Satria Tunggara, membenarkan kliennya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan pada Ahad, 28 Januari lalu. "Agendanya ziarah ke makam orang tua," kata Satria dalam pesan tertulisnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Berkenaan dengan itu, Ketua Tim Pembela Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut bahwa agenda itu hanya dilakukan selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu lalu. Kini, ujar Ian, Firli Bahuri sudah kembali ke kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Saat ditanya soal proses pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Ian menyebut bahwa polisi tak mempermasalahkan soal lawatan ke kampung halaman itu. "Oh, itu dengan izin penyidik. Sudah selesai," kata Ian dalam pesan tertulis saat dikonfirmasi TEMPO Selasa malam.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Resmi Cabut Praperadilan Kedua di PN Jakarta Selatan, Apa Siasat Eks Ketua KPK Itu Berikutnya?