TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mencabut praperadilan yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan perdana yang digelar hari ini di PN Jakarta Selatan.
"Sudah dicabut permohonannya," kata Juru Bicara Tim Pembela Firli Bahuri, Satria Tunggara, kepada Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.
Satria menjelaskan bahwa pihaknya kini berfokus pada muatan pokok perkara. Dia juga menyebut bahwa pengkajian lebih dalam sedang dilakukan berkenaan dengan kasus yang menjerat kliennya itu.
"Alasan pencabutan itu karena sekarang kami fokus pada materi," ujarnya.
Satria turut menyampaikan bahwa pengajuan kembali permohonan praperadilan masih dalam pertimbangan. "Bisa diajukan kembali, bisa juga tidak," tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli mengajukan pencabutan permohonan praperadilan pada Jumat, 26 Januari 2024 padahal empat hari sebelum itu pengajuan permohonan dilayangkan tim kuasa hukum Firli ke PN Jaksel.
“Pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan,” kata pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.
Fahri menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan ini karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
"Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan akan kami perkara agar lebih elementer,” ucapnya.
Atau bahasa mudahnya permohonan gugatan praperadilan itu dicabut terlebih dahulu untuk memperbaiki berkas. “Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya,” tuturnya.
Fahri tidak menjelaskan apakah nantinya setelah pencabutan, Firli Bahuri bakal mengajukan gugatan permohonan praperadilannya lagi. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ujarnya.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Jilid II Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Pengacara akan Cabut Permohonan