Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua BEM UI Keberatan dan Minta Pemeriksaan Ulang atas Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Ketua BEM UI) 2023 Melki Sedek Huang mengaku keberatan dan meminta pengajuan pemeriksaan ulang terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan dirinya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual. Melki mengungkapkan alasan penyampaian keberatan terhadap SK tersebut, karena terkait transparansi.

Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI selama kurang lebih sebulan, ia hanya satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan padanya. “Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu,” kata Melki dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu sore, 31 Januari 2024.

Sepanjang proses investigasi, Melki Sedek Huang menyatakan tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Ia hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus dirinya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun.

“Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujar Melki.

Kemudian, ada kejanggalan setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023 lalu. Ia selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi.

“Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” tutur Melki.

Melki mengaku mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Tetapi, sebagai tertuduh seharusnya ia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada, demi pencarian kebenaran yang adil. “Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya,” ujarnya.

Melki mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun ia pun memiliki hak dan nama baik. Selama proses yang ada, ia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut,” ujar Melki.

Melki menegaskan bahwa telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Ia tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku.

Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, ia diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. “Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan,” tegasnya.

Sejak awal, ia selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu diterapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan.

“Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini,” ucap Melki.

Pilihan Editor: Melki Sedek Huang Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Menjeratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

1 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

1 hari lalu

Warga korban bencana beraktivitas di Hunian Sementara (Huntara) Shelter Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Senin 23 September 2019. Menjelang setahun bencana Sulteng, jumlah pengungsi yang telah menempati Huntara baik yang dibangun Kementerian PUPR maupun BUMN dan lembaga sosial non pemerintah lainnya berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bencana Sulteng sebanyak 19.183 Kepala Keluarga (KK) dari sekitar 53.172 KK yang terdampak bencana. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

Mahasiswa FTUI kembali memenangkan kompetisi proyek konstruksi inovatif yang diadakan CIOB. Tim UI mencetuskan shelter ramah lingkungan.


Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

1 hari lalu

Rektor ITS periode 2024 - 2029 Ir. Bambang Pramujati, ST., MSc., Eng., PhD., diambil sumpahnya dalam acara Pelantikan Rektor ITS di Graha Sepuluh Nopember ITS, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Humas ITS
Bambang Pramujati Resmi Dilantik Sebagai Rektor ITS Periode 2024-2029

ITS melantik Bambang Pramujati sebagai rektor baru periode 2024-2029, menggantikan Mochamad Ashari.


Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

1 hari lalu

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D.; Dirjen Diktiristek, Prof. rer nat Abdul Haris; Plt. Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi, DEA. ANTARA/HO: Humas UI
Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, mengatakan pelaksanaan UTBK SNBT tahun 2024 hari pertama berjalan lancar.


Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

2 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI.


UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

2 hari lalu

Universitas Indonesia (UI) mengukir prestasi pada kontes pemrograman International Collegiate Programming Contest (ICPC) 2023 World Finals yang diselenggarakan pada 14-19 April 2024 di Luxor, Mesir. (UI)
UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

Peringkat UI menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara bersama Nanyang Technological University (NTU).


UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

2 hari lalu

Kegiatan Open Days UI untuk program Pendidikan D3 hingga S3 di Balairung UI Depok. Foto/Antara/Istimewa
UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

UI berupaya memberikan penguatan dalam perjalanan para siswa SMA/SMK/sederajat untuk menyongsong masa depan.


Pelaksanaan UTBK di UI, Simak Lokasi dan Aturannya

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Pelaksanaan UTBK di UI, Simak Lokasi dan Aturannya

Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SNBT 2024


Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

3 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

3 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter