3. Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin
KPK menahan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada Jumat, 10 Juli 2015. Dia dijebloskan ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum tahun anggaran 2006-2012.
Dia mengajukan dua kali praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK pun harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tersebut.
KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Ilham.
4. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2016.
Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.
Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena melanggar UU KPK Pasal 8," kata Nursyam.
Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang.
5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif , Taufiqqurahman sebagai tersangka dugaan suap perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat itu, Febri Diansyah mengatakan jerat pencucian uang ini setelah Taufiq dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Febri menjelaskan, pasal TPPU dikenakan setelah Taufiq diduga menerima gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. "Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Januari 2017.
Taufiqqurahman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Senin 6 Maret 2017, Hakim tunggal Praperadilan Wayan Karya mengabulkan gugatan tersebut. Hakim beralasan perkara terhadap Taufiqqurahman dilakukan lebih dulu oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.
Selanjutnya praperadilan eks Ketua DPR Setya Novanto