6. Eks Ketua DPR Setya Novanto
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan eks Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP 2011-2012. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam pengadaan e-KTP, Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014.
Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.
Pada 29 September 2017, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.
Setya Novanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK untuk kedua kalinya menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu, 15 November 2017.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto mengenai penetapan keduanya sebagai tersangka perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
7. Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar
KPK menetapkan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar tersangka kasus korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan Loco Montrado tahun 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman. Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pilihan Editor: Kalah Praperadilan, KPK Klaim Proses Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Sudah Sesuai Undang-Undang