TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatra Barat atau Polda Sumbar menangkap dua penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin, 29 April 2024 lalu. "Dua pelaku tersebut berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin 29 April 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Kamis, 9 Me 2024.
Dia menjelaskan ada beberapa barang bukti yang disita yakni, dua eksavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis, dan dua alat dulang. Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Alfian Nurnas menjelaskan saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator sedang mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia menerangkan modus yang dilakukan oleh para pekerja tambang ilegal itu yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mencari sirtu.
"Sirtu yang didapatkan kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet untuk dilakukan penyaringan," kata Alfian. Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram. "Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat disewa K ke seseorang berinisial R dan D. Kini, polisi tengah memburu K selaku pemilik modal," katanya.
Afian mengatakan pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pilihan Editor: Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil