TEMPO.CO, Jepara - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa penolak tambak udang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara atas perkara yang menjeratnya pada Kamis, 1 Februari 2024. Dia dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE karena komentarnya di media sosial.
Unjuk rasa mewarnai persidangan tersebut. Massa datang dari wilayah Jepara dan sekitarnya termasuk Jakarta. Mereka memadati Jalan KH Fauzan di depan Pengadilan Negeri Jepara. Massa membentangkan spanduk kecaman antara lain bertulisan Penahanan Aktivis Lingkungan Preseden Buruk Penegakan Hukum di Indonesia, Kembalikan Karimunjawa Sebagai Kawasan Konservasi, dan lainnya.
Para pengunjuk rasa menuntut Daniel dibebaskan dari tuntutan persidangan. "Bebaskan saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala dakwaan," ujar perwakilan massa dari Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo.
Kemudian, mereka juga meminta wilayah Kepulauan Karimunjawa dikembalikan sepenuhnya sebagai kawasan konservasi. "Tutup tambak udang ilegal, dan para pelaku dituntut secara hukum," kata dia.
Massa meminta penegak hukum memperhitungkan posisi Daniel yang sedang menyuarakan kerusakan lingkungan di Karimunjawa. "Seharusnya dalam perkara saudara Daniel dihubungkan dengan pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup," tuturnya.
Daniel ditahan sejak Selasa, 23 Januari 2024. Dia dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 32 Mei 2023.
Daniel sempat ditahan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa