TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar mengembangkan kasus penembakan yang menyebabkan anggota ormas Islam Brigade Umar Bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan, meninggal dunia, Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Peristiwa itu terjadi di Dukuh Kodan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, saat ormas itu sweeping lokasi judi sabung ayam di wilayah tersebut.
Terkait dengan kasus tersebut, jajaran Kepolisian Resor Karanganyar bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Karanganyar (Mapolres) Karanganyar, Kamis, 1 Februari 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora mengemukakan pelaku utama penembakan itu berinisial SR alias KP, warga Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Kini dia telah ditahan.
Demikian pula dua tersangka lainnya yaitu DE alias ER, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dan PO alias PT. "Kami bersama Polres Karanganyar masih terus melakukan pendalaman. Polda Jateng mem-back up membentuk satuan gabungan supaya ini segera terungkap dan keamanan di Karanganyar tetap kondusif," ujar Johanson kepada awak media.
Dia mengungkapkan kronologi kejadian di wilayah Tohudan, Colomadu itu berawal dari sekelompok orang tak dikenal mendatangi sebuah rumah di wilayah itu kemudian terjadi penyerangan. Dia menambahkan, pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang. Kemudian sekelompok orang yang berada di lokasi melakukan perlawanan dan melepaskan tembakan menyerang.
"Pelaku ini yang berinisial SR alias KP, mengarahkan tembakan ke segerombolan orang yang menyerang mereka. Ada satu korban tergeletak, atas nama Yudha, 32. Kemudian dua orang tersangka lainnya DE alias ER dan PO alias PT ini seharusnya menolong korban. Namun ternyata mereka malah menganiaya dengan menendang, memukul, menyeret ke bahu jalan sehingga korban meninggal dunia," tuturnya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan senjata api, dua proyektil, dan lima selongsong peluru, serta satu buah parang atau golok milik korban meninggal dunia. Menurutnya, berdasarkan uji balistik yang dilakukan pada temuan barang bukti selongsong, proyektil, dan senjata api hasilnya sama persis.
Pelaku SR berhasil ditangkap polisi saat akan melarikan diri di Kendal, Ahad, 28 Januari 2024, pukul 17.30 WIB. Dari tertangkapnya SR diketahui bahwa senjata api yang digunakan pelaku dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kabupaten Klaten. Senjata api itu dibeli SR dengan harga Rp 3 juta.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, senpi (senjata api) dibelinya dari seseorang di wilayah Klaten. Kami masih mendalami dan mengembangkan terkait hal itu, siapa yang menjual seharga Rp 3 juta," katanya.
Pilihan Editor: Korban Penembakan Ormas saat Sweeping Judi di Colomadu 2 Orang, Polisi Diminta Segera Temukan Pelaku