TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi mengatakan, sidang praperadilan kliennya sebagai tersangka pemberi suap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddy Hiariej akan segera digelar.
“Sidang perdana praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024,” kata Resmen saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Helmut Hermawan alias HH diketahui mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024. Permohonan itu diajukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Eddy Hiariej pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dalam pembacaan putusan itu, Hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menurut Resmen, putusan itu berdampak pada status Eddy sebagai tersangka. “Oleh karenanya, maka penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, secara mutatis mutandis juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka pada 7 Desember 2023. KPK menduga Helmut menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarij alias Eddy Hiariej untuk menyelesaikan permasalahan internal perusahaannya.
Kasus suap dan gratifikasi ini bermula saat perusahaan Helmut mengalami sengketa status kepemilikan pada 2019 hingga 2022. Helmut kemudian menemui Eddy untuk meminta konsultasi hukum soal konflik di perusahaannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses itu, Helmut sepakat memberikan fee sebesar Rp 4 miliar kepada Eddy.
Akibat sengketa kepemilikan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM, sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum di Kemenkumham. Dengan kewenangannya sebagai Wamenkumham, Eddy Hiariej kemudian membuka blokir tersebut. Selain itu, Alex berujar Helmut Hermawan pernah meminta Eddy Hiariej membantunya menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.
Pilihan Editor: PDIP Dirikan Dapur Umum di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Siapkan 5 Ribu Nasi Bungkus