Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Reporter

image-gnews
Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan sanksi penghentian sementara produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Cikarang Timur. Produsen ban tersebut dinyatakan melanggar aturan lingkungan hidup.

"Kami telah melakukan pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixingopen mill, dan batch off disertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, Senin, 5 Februari 2024.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Multistrada Arah Sarana mulanya didirikan dengan nama PT Oroban Perkasa pada 20 Juni 1998. Pada 9 Desember 1996 barulah berganti nama menjadi PT Multistrada Arah Sarana. 

Setelah diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin, pada 2020 perusahaan ini memproduksi merek ban dari Michelin, yaitu Uniroyal dan BFGoodrich.

Syafri menjelaskan dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana mencakup perubahan sarana produksi tanpa mengubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru serta tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b," katanya.

PT Multistrada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.

Pemkab Bekasi mengklaim sudah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana. Namun, perusahaan masih belum melaksanakan perbaikan sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan menaati ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," kata dia.

Pilihan Editor: Cerita di Balik Rapat Mahasiswa Diintimidasi 15 Preman, Dilarang Mendemo Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

22 jam lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

1 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Jadi Duta WWF Ke-10, Berikut Cara Cinta Laura Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Air

1 hari lalu

Cinta Laura/Foto: Instagram/Cinta Laura
Jadi Duta WWF Ke-10, Berikut Cara Cinta Laura Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konservasi Air

Cinta Laura menjelaskan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya konservasi dan manajemen sumber daya air yang berkelanjutan.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

2 hari lalu

Upaya Pengelolaan dan Pengurangan Sampah di Daerah

Masalah sampah bisa menjadi bencana jika penanganannya tidak komprehensif dan berkelanjutan.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

2 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi