TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa ungkap alasan pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tuntutannya, Aiman minta barang bukti berupa ponsel dan empat barang bukti lain dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan.
“Tuntutannya tentu kita meminta agar membatalkan penyitaan barang bukti saudara Aiman Witjaksono,” kata Finsensius kepada wartawan usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Hingga saat ini, Finsensius mengatakan belum punya informasi soal pihak yang melaporkan juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, kepolisin memeriksa Aiman tentang pernyataan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Kita sebetulnya harus lihat juga, ini yang lapor siapa dan kepentingan hukumnya apa,” kata Finsen kepada wartawan usai mengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Finsensius juga mengatakan, status Aiman Witjaksono masih menjadi wartawan baik pada saat mendapat informasi dari narasumber, termasuk ketika mengunggah pernyataan tersebut di akun media sosialnya pada 11 November 2023. “Saudara Aiman baru cuti sebagai wartawan pada 28 November 2023,” ujarnya.
Pilihan Editor: Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa Usai Gelar Perkara dan Periksa 5 Relawan Jokowi