TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi di Depok. Ade Ary mengatakan polisi telah mengantongi hasil visum Kayla Rizki Andini, 20 tahun, yang dibunuh oleh Argiyan Arbirama.
Hasil visum itu membuktikan bahwa penyebab kematian mahasiswi Universitas Gunadarma itu karena dicekik oleh tersangka Argiyan Arbirama. Setelah korban lemas, Argiyan memperkosa Kayla,
“Hasil visum sudah ada. Kesimpulan yang didapat dari hasil visum tersebut bahwa korban diduga meninggal dunia karena ada kekerasan pada bibir dan leher yang menyebabkan adanya sumbatan jalan nafas,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya pada Selasa, 6 Februari 2024.
Argiyan saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan itu berkenalan dengan Kayla dari aplikasi Line sejak 4 bulan lalu, dan belum pernah saling bertemu. “Ketika bertemu langsung pacaran sekitar 2 minggu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada 22 Januari lalu.
Pembunuhan Kayla terjadi pada hari Kamis, 18 Januari 2024 setelah mereka berjanji untuk bertemu pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Argiyan dan ibunya di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005 Sukmajaya, Kota Depok.
Selain membunuh Kayla, Argiyan ternyata juga dilaporkan ke Polres Metro Depok atas pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap dua perempuan lain.
Korban pertama, perempuan di bawah umur yang saat ini hamil 9 bulan. Sedangkan korban lainnya adalah mahasiswi usia 21 tahun yang juga diperkosa pemuda 19 tahun itu.
Kejahatan Argiyan terbongkar setelah dia membunuh Kayla. Dia sempat kabur dan polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan, Ini 2 Tuntutannya