Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kayla Mahasiswi di Depok Korban Pembunuhan Argiyan, Ini Hasil Visum dari Polisi

image-gnews
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan mahasiswi Argiyan Arbirama (20 tahun) saat menjalani rekonstruksi di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud RT. 4/5 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pelaku pemerkosa dan pembunuhan mahasiswi Argiyan Arbirama (20 tahun) saat menjalani rekonstruksi di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud RT. 4/5 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi di Depok. Ade Ary mengatakan polisi telah mengantongi hasil visum Kayla Rizki Andini, 20 tahun, yang dibunuh oleh Argiyan Arbirama. 

Hasil visum itu membuktikan bahwa penyebab kematian mahasiswi Universitas Gunadarma itu karena dicekik oleh tersangka Argiyan Arbirama. Setelah korban lemas, Argiyan memperkosa Kayla, 

“Hasil visum sudah ada. Kesimpulan yang didapat dari hasil visum tersebut bahwa korban diduga meninggal dunia karena ada kekerasan pada bibir dan leher yang menyebabkan adanya sumbatan jalan nafas,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya pada Selasa, 6 Februari 2024.

Argiyan saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya. 

Tersangka pembunuhan dan pemerkosaan itu berkenalan dengan Kayla dari aplikasi Line sejak 4 bulan lalu, dan belum pernah saling bertemu. “Ketika bertemu langsung pacaran sekitar 2 minggu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada 22 Januari lalu.

Pembunuhan Kayla terjadi pada hari Kamis, 18 Januari 2024 setelah mereka berjanji untuk bertemu pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Argiyan dan ibunya di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005 Sukmajaya, Kota Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain membunuh Kayla, Argiyan ternyata juga dilaporkan ke Polres Metro Depok atas pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap dua perempuan lain.  

Korban pertama, perempuan di bawah umur yang saat ini hamil 9 bulan. Sedangkan korban lainnya adalah mahasiswi usia 21 tahun yang juga diperkosa pemuda 19 tahun itu.  

Kejahatan Argiyan terbongkar setelah dia membunuh Kayla. Dia sempat kabur dan polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.

Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Ajukan Praperadilan, Ini 2 Tuntutannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD Depok Sentil Pemkot soal Minimnya Madrasah Negeri

30 menit lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Anggota DPRD Depok Sentil Pemkot soal Minimnya Madrasah Negeri

Anggota DPRD Depok, Qonita Lutfiyah menyoroti minimnya madrasah negeri di Depok


Aher Sebut Depok Jadi Barometer Kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat

15 jam lalu

Politikus Ahmad Heryawan bersama bakal Calon Gubernur Ahmad Syaikhu dan Bakal Calon Wakil Gubernur Ilham Habibie memberikan berkas persyaratan pada Ketua KPUD Jawa Barat Ummi Wahyuni di Bandung, 29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Aher Sebut Depok Jadi Barometer Kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat

Depok telah 4 kali dipimpin PKS. Kemenangannya jadi barometer untuk Pilkada Jawa Barat.


Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

16 jam lalu

Calon Gubernur Ahmad Syaikhu saat menyampaikan orasi politik dalam konsolidasi tim pemenangan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Presiden PKS Beberkan Penyebab Kota Depok Kerap Dirundung

Ahmad Syaikhu mengatakan Depok kerap dirundung karena selama 20 tahun dipimpin oleh kader Partai Keadilan Sejahtera.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

2 hari lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

2 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024