TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemilik perusahaan kos ekslusif di Yogyakarta, PT Royal DParagon Land, MSH alis JD, 43 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap rekan bisnisnya, M dan istrinya.
Polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu istri MSH yang berinisial MM alias MY, 41 tahun, serta tiga karyawannya, yakni YR alis YC,36 tahun; AS alis ANW, 48 tahun dan ARD alias RK, 23 tahun.
“Tindakan tersangka dilakukan diduga agar korban mengembalikan kerugian bisnis tersangka yang mencapai Rp1,2 miliar,” kata Direkur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol. FX. Endriadi dalam konferensi pers di depan Kantor Direskrimum Polda DIY, Rabu, 7 Februari 2024.
Kasus penyekapan dan pemerasan ini bermula dari laporan korban M pada 27 Desember 2023 yang dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/997/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil yang dilakukan M dan MSH sejak Juni 2023. MSH adalah pihak yang memberikan modal.
Namun sejak Agustus 2023, M tidak memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada MSHi. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023, YR dan AS mendatangi rumah korban di Kalasan atas perintah MSH. Tujuannya adalah meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, KTP dan mobil untuk menjadi jaminan pelunasan modal bisnis jual beli mobil itu.
Usai barang-barang yang diminta diserahkan, tersangka mengajak M dan istrinya ke Kantor D’Paragon di Mancasan Lor, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Mereka dibawa dengan mobil Honda Jazz warna silver.
Sesampai di kantor D'Paragon, korban disekap di dalam ruangan pantry dan kamar kos nomor 22. Pintu dikunci dari luar dan anak kunci disimpan oleh karyawan D’Paragon, ADB yang berstatus sebagai saksi.
“Jadi ada dua TKP, untuk pemerasan di Kalasan dan penyekapan di Mancasan Lor,” kata Endriadi.
Selama penyekapan, M dan istrinya mengalami kekerasan fisik dan diduga juga mengalami kekerasan seksual dari para tersangka.
“Kami simpulkan, kejadian (penyekapan) berlangsung 12 Oktober 2023 sampai 10 Desember 2023. Atau setidaknya Oktober sampai dengan Desember 2023,” kata Endriadi.
Usai lepas dari penyekapan, M kemudian lapor ke Polda DIY. Namun Endriadi enggan menjelaskan bagaimana kedua korban bisa melepaskan diri dari lokasi penyekapan. “Enggak tahu saya,” ujarnya.
Selanjutnya ada korban pemilik perusahaan kos itu tidak hanya M dan istrinya...