Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 dari 10 Promotor Judi Online Ditangkap di Pesawat, Polisi: Lima Menit Terlambat, Mungkin Lolos

image-gnews
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 3 dari 10 promotor judi online jaringan internasional di atas pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tiga tersangka itu nyaris melarikan diri ke luar negeri. 

Nicolas menyebut jajaran Polres Metro Jaktim berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta dan polres setempat untuk menunda keberangkatan pesawat tersebut. 

"Pelaku sudah di dalam pesawat, on boarding. Lima menit terlambat, mungkin lolos," kata Nicolas dalam konferensi pers kasus judi online di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu mengaku hendak berlibur ke Malaysia. 

Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional itu berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku judi online. Satuan reserse Polres Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan. "Kami ungkap dalam dua minggu. Ada sepuluh tersangka," ujarnya. 

Saat ini kepolisian masih mendalami situs judi online yang dipromosikan oleh 10 tersangka tersebut. Diduga ada keterlibatan jaringan internasional karena bos situs judi online itu berasal dari negara inisial K.

"Untuk situs kami masih dalami, dan kami ajukan persyaratan untuk diblokir," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur itu mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam menjalankan modusnya. Enam tersangka berperan mengiklankan postingan judi online di media sosial Facebook, dua tersangka lain berperan sebagai admin WhatsApp, sedangkan dua lainnya bertugas merekap data calon pemain judi online serta memberi upah ke rekannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi modusnya mereka memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook," ucapnya.

Setelah itu, calon pemain yang tertarik akan diarahkan ke WhatsApp untuk diajarkan membuat akun sampai melakukan deposit modal awal melalui link.

Para tersangka sudah aktif beroperasi sebagai promotor judi online sejak tiga bulan lalu. Mereka diberikan upah sebesar Rp 30 ribu dari bandar setiap berhasil mendapatkan calon pemain yang mendepositokan modal awal lewat link judi online tersebut.

"Besaran pendapatan variatif. Mereka mengaku dapat 10 sampai 20 juta per bulan," katanya.

Adapun inisial 10 tersangka adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), AP (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20), dan YY (21). Mereka tinggal bersama di satu bangunan kos di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Selain menangkap 10 tersangka, polisi juga mengamankan 14 komputer, perangkat internet, sejumlah handphone, dan dua kartu ATM. Para tersangka judi online itu dikenakan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar Nicolas.

Pilihan Editor: Almas Maupun Gibran Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

7 jam lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

20 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

21 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

22 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

2 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

2 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.