TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pacar artis Tamara Tyasmara, YA, di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB, Jumat, 9 Februari 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat tim Jatanras tiba di rumah itu ada YA dan seorang laki-laki pembantunya.
“Penyidik Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi Ketua RT dan sekuriti perumahan. Dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik, menunjukkan surat berita acara penangkapan. Secara kooperatif YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 9 Februari 2024. Menurut dia, YA langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Dante (6 tahun), anak Tamara.
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. YA disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, juga pasal lalai menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana laporan awal. “Polisi masih mendalami fakta-fakta dan barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti,” ujar Ade Ary.
Untuk motif YA, Ade Ary menyatakan penyidik masih mendalami. “Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap YA, akan dilakukan pmeriksaan teersangka. Akan dilakukan pendalaman motif,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rekaman CCTV yang beredar, YA terlihat menenggelamkan Dante ke dalam air hingga tubuh bocah 6 tahun itu tak terlihat dari permukaan beberapa waktu. YA kemudian menaikkan Dante yang lemas ke pinggir kolam renang dan seolah membrikan bantuan.
Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Pacar Tamara Tyasmara di Rumahnya, Tersangka Tewasnya Dante