TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bantuan sosial atau bansos seharusnya berupa uang, bukan barang. KPK menyarankan uang berupa cash sebaiknya disalurkan lewat kantor pos atau bank.
Nurul Ghufron mengatakan bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir sehingga tujuannya sesuai, tepat sasaran, serta efisien dalam proses distribusinya. “Kalau rekening bisa berbasis NIK, sehingga lebih akuntable untuk memastikan kelayakan orang tersebut,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Ghufron berujar KPK sudah memuktahirkan data sejak pra, pas, dan pasca Covid-19 bersama Kementerian Sosial. Ghufron menjelaskan pemutakhiran data seperti mengeluarkan daftar nama orang-orang penerima bansos, misalnya karena sudah tidak lagi miskin. Atau, menambahkan orang yang dulunya tidak berhak kemudian sekarang berhak karena memenuhi kriteria.
Jelang Pemilu 2024, Nurul Ghufron berujar KPK akan memastikan tiga hal. Pertama, penyaluran bansos sudah sesuai dengan tujuan. Kedua, penerimanya tepat sasaran. Ketiga, proses distribusinya efisien. Pengawasan itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu menjadi jujur, bersih, dan adil.
KPK mengingatkan kepada seluruh pihak yakni pemerintah, penyelenggara negara, peserta maupun pemilih agar menjauhi politik uang, politik transaksional, maupun benturan kepentingan. Ghufron mengingatkan kepada masyarakat bahwa hak pilih mereka memiliki nilai yang berharga.
Berdasarkan fenomena yang ia lihat, politik uang biasanya dilakukan dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu – Rp 1 juta. “Jangan merendahkan hak pilih dengan rupiah-rupiah yang mungkin tak seberapa. Mungkin tak sampai satu minggu, 1-2 hari, uang itu sudah habis,” kata Ghufron.
Sedangkan hak pilih mereka berdampak pada masa depan bangsa. Tidak hanya satu sampai lima tahun ke depan. “Mungkin bisa berdampak pada generasi-generasi yang akan datang,” katanya.
Pilihan Editor: Tahanan KPK Bisa Mencoblos Pemilu 2024 di 2 TPS Gedung Merah Putih dan Puspomal