TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas kepada para tahanan KPK untuk ikut Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari mendatang. F Gedasilitas tersebut berupa penyediaan Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
KPK membuat 2 TPS untuk tahanan KPK yang akan mencoblos pada Pemilu 2024, yaitu di Rumah tahanan atau Rutan KPK di Gedung Merah Putih dan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau Puspomal.
TPS Rutan KPK disediakan untuk para tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Di sekitar lokasi Rutan Puspomal, KPK akan menghadirkan petugas TPS untuk membantu jalannya pencoblosan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK menjamin hak para tahanan untuk mencoblos. “Ini untuk menjamin hak-hak dari para tahanan, yaitu hak politiknya. Tentu haknya tidak boleh berkurang, sekalipun mereka masih dalam proses hukum,” ucap Ali pada Rabu, 7 Februari 2024.
Ali berujar, tahanan KPK merupakan warga negara yang masih berhak untuk memilih dalam pemilu. Hak itu dilandaskan dari persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
KPK mengungkap sudah ada 88 orang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak Juni 2023. Pada saat ini, ada 75 tahanan KPK, yang terdiri dari 67 orang di K4, C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, 8 orang lainnya ada di Puspomal.
Para tahanan dapat melakukan pencoblosan di antara jam 07.00 hingga 13.00. Di atas jam 13.00, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan perhitungan suara. KPK akan menghadirkan 7 anggota KPPS yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.
Pilihan Editor: Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban