TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa WT, dokter kecantikan asal Yogyakarta yang diduga terlibat kasus penculikan dan penyekapan di kandang anjing terhadap korban berinisial AH.
Penculikan dan penyekapan itu dilakukan oleh sepasang suami-istri pengusaha kos eksklusif D'Paragon, Yogyakarta. Keterlibatan WT itu diungkap oleh keluarga korban AH.
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu mengatakan, WT akan kembali diperiksa sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka baru.
"Minggu depan setelah pemilu baru dipanggil, karena minggu ini banyak jadwal libur," kata Rovan ketika dihubungi, Ahad, 11 Februari 2024.
Pemanggilan lanjutan ini, ujarnya, untuk melengkapi petunjuk jaksa. Sebab penyidik baru mengantongi P19 yang baru turun pada Senin, 5 Februari 2024. Namun Rovan belum mau menjawab perihal hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Berkas dan barang bukti harus dilengkapi supaya bisa P21 dan tahap dua," ucapnya. Hingga kini, polisi telah menetapkan pasangan suami-istri berinisial MSH dan MY sebagai tersangka. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni AS dan ARD. Namun, ARD juga berstatus sebagai buronan.
Kasus penyekapan dan penculikan yang dilakukan pasutri pengusaha kos eksklusif D'Paragon itu ditangani dua kepolisian daerah berbeda. Polda Metro Jaya menangani laporan korban AH, yang saat ini berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta fokus menangani laporan dari korban lain, yaitu M dan istrinya.
Sebelumnya, keluarga AH mengklaim keterlibatan seorang dokter kecantikan berinisial WT tersebut. Ibu korban alias RN mengatakan bahwa anaknya AH diculik oleh MSH yang diberi kuasa oleh WT untuk mengurus masalah dengan anaknya.
"Padahal seharusnya lewat jalur yang benar dong, jangan main hakim sendiri," kata ibu korban, RN, saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Februari 2024. Ia mengungkapkan, WT merupakan dokter terkenal di Yogyakarta, yang juga memiliki produk kecantikan.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum korban, Fathor Rosi. Dia menjelaskan bahwa MSH diberi kuasa oleh WT untuk mengurus bisnis jual beli mobil dengan AH. Permasalahan bisnis itulah yang menyebabkan MSH menculik dan menyekap AH di tempat kosnya D'Paragon di Jakarta Barat dan dilanjutkan ke D'Paragon Sleman, Yogyakarta.
Pilihan Editor: Teka Teki Kematian Dante Putra Artis Tamara Tyasmara, Kekasih Dicokok Polisi