3. Konflik kepentingan
Bivitri menyatakan putusan MK tersebut dipengaruhi oleh konflik kepentingan, tetapi ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai perincian kejanggalan tersebut. “Kita juga akan melihat adanya konflik kepentingan” imbuhnya.
4. Pendapat hukum 9 Hakim Konstitusi
Pendapat hukum dari 9 hakim konstitusi juga menjadi faktor yang menyebabkan kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Bivitri menekankan adanya dua hakim, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang memberikan pendapat sejalan (concurring).
Bivitri menganggap pandangan keduanya sebenarnya lebih cenderung menolak, namun ironisnya, kedua pendapat tersebut dimasukkan dalam kategori sebagai pemberian persetujuan (mengabulkan).
5. Semua permohonan ditolak kecuali satu dan spesifik
Kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga terlihat dari penolakan semua permohonan yang diajukan terkait masalah tersebut. Hanya satu permohonan yang akhirnya dikabulkan, dan keputusan tersebut sangat spesifik.
6. Keputusan langsung berlaku
Bivitri kemudian mengungkapkan terdapat keanehan lain yaitu keputusan tersebut langsung berlaku. Padahal, opsi untuk menunda keputusan tersebut hingga pemilu berikutnya atau beberapa tahun ke depan sebenarnya ada.
7. Permohonan didaftarkan lagi pada hari libur
Kejanggalan selanjutnya adalah adanya peristiwa di mana permohonan yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden pernah ditarik kembali. Namun kemudian diajukan kembali pada hari libur.
Berikutnya: Pelanggaran etik berat