TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Rosan Roeslani melayangkan laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Connie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie pada Senin, 12 Desember 2024 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini muncul sebagai buntut atas penyataan Connie yang membahas masa jabatan Prabowo apabila menang dalam Pilpres 2024. Connie dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Februari 2024.
Nantinya, kata Erdi, pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujarnya.
Laporan yang diajukan Rosan terjadi setelah viral di media sosial pernyataan Connie yang menyatakan bahwa calon presiden (capres) Prabowo Subianto hanya dua tahun menjabat sebagai Presiden jika menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Connie mengungkapkan bahwa jabatan presiden nantinya akan diambil alih oleh Gibran Rakabuming Raka di sisa tiga tahun jabatan sampai 2029.
Menurut video yang beredar di media sosial X maupun grup Whatsapp, Connie menceritakan hal itu dalam sebuah acara di hadapan para purnawirawan TNI-Polri pada Jumat, 9 Februari 2024. Ia sendiri mengaku mendapat informasi skenario tersebut saat bertemu langsung dengan Rosan Roeslani.
Connie mengklaim skenario masa jabatan Prabowo itu disampaikan langsung oleh Rosan saat keduanya bertemu untuk membicarakan kemungkinan Connie bergabung bersama tim pendukung Prabowo-Gibran. Saat dikonfirmasi oleh Tempo tentang kebenaran pernyataannya tersebut, Connie tidak memberikan jawaban yang jelas.
Pernyataan Connie pun mendapat tanggapan dari Rosan. Eks Wakil Menteri BUMN itu membantah kebenaran cerita Connie. Meskipun demikian, Rosan mengakui bahwa pertemuan tersebut memang terjadi.
Ditawari Jabatan Wamenhan
Pernyataan yang dipermasalahkan Rosan selanjutnya adalah ucapan Connie yang menyebut dirinya diiming-imingi oleh TKN untuk menjadi Wakil Menteri Pertahanan atau Wakil Menteri Luar Negeri. Connie sebelumnya mengklaim bahwa dia ditawari posisi tersebut bersama dengan kendaraan senilai miliaran rupiah. Tetapi ia menyatakan menolak kedua tawaran tersebut.
Di sisi lain, Rosan membantah pernyataan tersebut. Sebaliknya, ia justru menyebut bahwa Connie Bakrie yang meminta jabatan sebagai wakil menteri pertahanan atau wakil menteri luar negeri. Menurut Rosan, alasan Connie tertarik untuk menjadi Wakil Menteri Luar Negeri adalah karena pengalamannya, terutama dalam bidang akademik.
Atas pernyataan Connie tersebut, tim hukum Rosan melaporkan Connie dengan tuduhan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE. Pasalnya, Rosan Roeslani merasa bahwa ucapan-ucapan yang disampaikan Connie adalah perbuatan pidana berupa pencemaran nama baik
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Mengenal Connie Bakrie, Pengamat Militer yang Ungkap Skenario Prabowo 2 Tahun Menjabat jika Jadi Presiden