TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan dugaan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tidak dapat diterima.
Putusan dismissal atas gugatan perbuatan melawan hukum itu dibacakan Selasa, 13 Februari 2024. Terhadap gugatan itu, Hakim Joko Setyono menilai bahwa gugatan terhadap keluarga Jokowi secara pribadi bukan merupakan kewenangan PTUN. Sementara itu, PTUN hanya mengadili objek perkara yang berupa keputusan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menjelaskan bahwa gugatan itu mempermasalahkan keluarga Jokowi, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang terlibat dalam politik dinasti.
"Yang digugat adalah Joko Widodo dalam kapasitas baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden Republik Indonesia, begitu juga terhadap Anwar Usman, baik sebagai pribadi maupun sebagai Hakim Konstitusi, juga terhadap Gibran Rakabuming Raka, baik sebagai Pribadi maupun sebagai Walikota Surakarta, dst," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Februari 2024.
Petrus melandaskan diri pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperluas kewenangan PTUN. Menurut dia, PTUN seharusnya dapat mengadili tindakan faktual pejabat pemerintahan di samping mengadili mengenai keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual, final dan serta menimbulkan akibat hukum.
Tak sampai di situ, Petrus juga menyinggung Ketua PTUN Jakarta Oenoen Pratiwi yang dinilai takut menghadapi kasus ini. Menurut dia, Oenoen Pratiwi seharusnya memimpin persidangan gugatan itu, namun dalam 3 (tiga) kali persidangan selalu absen dan diwakilkan kepada hakim lainnya."Ini bukti sikap Oenoen Pratiwi, S.H. M.H yang kerdil dan pengecut lalu memihak kepentingan Dinasti Politik, sehingga lari dari tanggung jawab profesinya," ujarnya.
Petrus menduga PTUN Jakarta mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politk dan nepotisme," ucapnya.
Pilihan Editor: TPDI Minta Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat