TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 13 Februari 2024. Dalam putusan dismissal ini, hakim Setyono menilai gugatan itu bukan merupakan kewenangan PTUN. Ia menyebut PTUN hanya berwenang menyidangkan perkara yang menyangkut kebijakan pejabat yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Menanggapi soal putusan PTUN Jakarta tersebut, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menduga pengadilan mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politik dan nepotisme," ucap dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Petrus menjelaskan gugatan itu mempermasalahkan keluarga Jokowi, termasuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang dianggapnya terlibat dalam politik dinasti.
"Yang digugat adalah Joko Widodo dalam kapasitas baik sebagai pribadi maupun sebagai Presiden Republik Indonesia, begitu juga terhadap Anwar Usman, baik sebagai pribadi maupun sebagai Hakim Konstitusi, juga terhadap Gibran Rakabuming Raka, baik sebagai pribadi maupun sebagai Wali Kota Surakarta, dst," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi soal putusan PTUN Jakarta tersebut, Petrus menduga pengadilan mengadili perkara ini secara tidak steril dari intervensi kekuasaan. "TPDI dan Perekat Nusantara akan mendaftarkan kembali gugatan PMH pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dkk tentang dinasti politk dan nepotisme," ucap dia.
Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan terhadap Jokowi, Iriana Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, dkk itu sudah tepat. PTUN hanya berwenang mengadili seseorang yang dilekati jabatan. Ia menganggap para penggugat juga harus mengupayakan proses administrasi lain sebelum mengajukan permohonan ke PTUN.
"Saya melihat bahwa sebenarnya gugatan ini sebenarnya tidak layak diajukan kepada PTUN. Tapi, sekarang dapat kami lihat pengadilan digunakan sebagai panggung politik," kata Otto saat ditemui Tempo di PTUN Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menilai gugatan yang diajukan oleh Perekat Nusantara dan TPDI itu merupakan langkah untuk mendiskreditan Jokowi. Otto menilai TPDI dan Perekat Nusantara hanya menjadikan pengadilan sebagai taktik untuk memenangkan urusan politik. “Politik dinasti tidak terbukti dengan adanya putusan ini," ujarnya.
Catatan: Judul dan artikel berita ini diubah pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 11.25 untuk memberikan konteks terhadap artikel.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Digugat Soal Dugaan Nepotisme ke PTUN Jakarta