TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pelanggaran etik terhadap 90 orang pegawai KPK yang terjerat dalam kasus pungutan liar atau pungli di KPK usai digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Dewan Pengawas atau Dewas KPK membagi waktu sidang sesuai dengan berkas perkara, yakni enam kluster.
Total ada 90 orang pegawai di rutan KPK, yang kemudian disebut sebagai para terperiksa. Mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas di rutan KPK.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar majelis di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Atas perkara ini, dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai, terperiksa pungli di rutan KPK. Di mana mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sanksi itu merupakan sanksi terberat yang bisa mereka berikan. “Karena sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN (red. pegawainya),” kata dia di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan, dulu sebelum tahun 2021 KPK bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian pegawai bagi yang melanggar etik. Namun, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN, hukuman terberat yang hanya bisa mereka berikan adalah sanksi moral.
Sanksi pemberhentian itu bisa diberlakukan jika ASN terbukti melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Di mana, dewas tidak memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti perkara tersebut. “Mangkanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada Sekretaris Jendral (Sekjan) untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” ucapnya.
Selanjutnya, Sekjen dapat memberikan sanksi seperti pemberhentian sebagai opsi. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Begitupun dengan kasus 12 orang lainnya, yang akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis menjelaskan kasus 12 orang itu terjadi sejak tahun 2018, dimana dewas KPK belum terbentuk. Kini, 12 orang itu sudah tidak bekerja lagi di KPK bahkan sebelum sidang pelanggaran etik digelar.
Dewas KPK menyebut masih ada tiga orang lagi yang akan diperiksa. Sehingga totalnya ada 93 orang para terperiksa.
Pilihan Editor: 90 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK, Terima Setoran Bulanan dari Tahanan untuk Uang Tutup Mata