TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada tim jaksa. Ada 4 tersangka pemberi suap, yaitu Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta serta dua pejabat Maluku Utara, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) Kadis PUPR.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara, tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. "Penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.
Persiapan persidangan berupa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.
Ali menyebutkan untuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi. "Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari," ujarnya.
KPK telah menahan Gubernur Maluku Utara, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT di Maluku Utara berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi ada penyerahan sejumlah uang melalui transfer ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.
“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
KPK turut menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Kasus ini terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Kesaksian Bupati Sidoarjo yang Diperiksa 4,5 Jam di KPK, Paket Obat dan Buku Pilot Susi Air Diantar Heli