Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Menilai Pemilu 2024 Penuh Kecurangan, Akan Menunggu Hasil Real Count KPU

image-gnews
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian kalangan seperti akademisi dan aktivis demokrasi menilai pelaksanaan Pemilu 2024 diwarnai penuh kecurangan.

Dari hasil hitung cepat atau Quick count (QC) menunjukkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden.

TEMPO mewawancarai beberapa masyarakat yang tengah melakukan aktivitas car free day di area Bundaran HI sampai Setiabudi, Jakarta, untuk mengutarakan pendapatnya soal hasil quick count.  

Seorang pengusaha bernama Wahyudi (38 tahun) asal Ciledug, Kota Tangerang, mengaku tidak puas dengan hasil sementara QC yang kerap ditampilkan baik itu di stasiun televisi swasta maupun melalui pemberitaan online. Menurutnya, hasil perhitungan sementara ini banyak sekali drama dan banyak kecurangan didalamnya. Wahyudi mengaitkan perolehan QC diduga berkaitan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, karena ikut andil dalam memuluskan jalan putra bungsu nya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi kontestan pilpres 2024. 

“Ya kalau dari berita kan ketahuan tu banyak kecurangan, penggelembungan suara, udah nggak fair lah. Kalau perlu pemilu ulang aja, ini namanya memberi contoh yang buruk, Jokowi awal pemerintahan bagus tapi makin panjang berkuasa jadi berubah karakternya jadi menghalalkan segala cara buat anaknya,” kata Wahyudi saat saat ditemui TEMPO di kawasan CFD di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Februari 2024. 

Hal yang serupa juga dilontarkan oleh Ilham Priyanto, seorang karyawan swasta (32 tahun) bertempat tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menyarankan agar QC tidak perlu ditampilkan di berbagai televisi, karena QC bukan dasar dan patokan menentukan kemenangan paslon. “Nggak usah ditampilin di televisi gitu kan orang jadi kebawa opini, oh ini udah pasti menang nih, padahal sementara belum tentu,” jelas Ilham menjelaskan pendapatnya soal hasil sementara QC. 

Baik Wahyudi maupun Ilham, sama-sama tidak mempermasalahkan siapa yang nantinya menang, namun yang menjadi masalah dan adanya keributan di masyarakat, karena Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kurang terbuka dan menaggapi suatu kesalahan. “Jadi masyarakat itu nggak caci maki, karena KPU yang punya data real nya jadi mending QC ditiadakan dulu,” kata Wahyudi. 

Sejalan dengan itu, TEMPO menemui empat narasumber lain, seluruhnya kompak mengatakan tidak setuju dengan hasil sementara QC karena dianggap tidak masuk akal dan hanya menguntungkan salah satu paslon. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nggak puas, masa baru sore tiba-tiba udah ada hasil 56 persen, banyak amat padahal belum semua dan butuh proses lama juga kan,” ucap Siti Mariana (37 tahun) asal Ciracas, Jakarta Timur, saat ditemui, Ahad. 

Seorang guru privat bernama Sigit (43 tahun) menjelaskan hasil QC itu merupakan sampel dari 10 persen suara, dan sama sekali tidak mengakomodir seluruhnya. “Jadi menurut saya QC itu bisa menjadi legitimasi bagi salah satu calon yang ‘diuntungkan’ dan harusnya memang tidak usah ditampilkan, cukup untuk pihak internal mereka aja,” kata Sigit. 

Salah seorang pasangan suami istri bernama Desi Nurhinzah (45 tahun) dan suaminya Edi Aswandi (68 tahun) asal Bogor yang sedang istirahat sehabis cfd  di dekat stasiun MRT Setiabudi, Jakarta Pusat, menyayangkan perbedaan dari hasil manual di Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan hasil C1 di website resmi KPU. “Udah ketahuan nggak bener nya sih, masa paslon 1 dan 3 sudah masukin data itu sesuai nggak bisa di edit, tapi paslon 2 setelah masukin data sesuai dan bisa diedit,” ucap Desi. 

Sedangkan suami dari Desi Nurhinzah, yaitu Edi Aswandi mengatakan, ada kesalahan dari awal yang dilakukan oleh salah satu paslon, namun dari pihak KPU tetap memaksakan untuk bergabung dalam pemilu 2024. “Salah satu paslon itu bisa bergabung karena keputusan sepihak, cara dari awal udah nggak bener, mestinya dari awal di stop aja jangan sambil berjalan. Kalau udah gini kan panjang lagi urusannya,” jelas Edi. 

Diantara enam narasumber yang berdalih serupa, TEMPO menemui narasumber lain dari kalangan Gen Z bernama Ilham Ramadhan yang baru berusia 20 tahun. Dirinya mengaku cukup puas dengan hasil quick count Pilpres. “Cukup puas, karena saya kebetulan juga dukung Pak Prabowo dan dia baik lah orangnya nanti juga buat yang kalah dikasih jatah menteri,” ucapnya.

Pilihan Editor: Suara Prabowo-Gibran 86 Ditulis 886 di TPS Ciputat Tangsel, Bawaslu: Salah Tulis Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

7 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

9 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

10 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

13 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

16 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

16 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.