TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan gugatan Anwar Usman memengaruhi persiapan MK dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2024.
“Kalau soal teknis proses sedikit banyak iya (memengaruhi), karena kami yang mestinya fokus ke PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), harus juga menyiapkan energi untuk menghadapi gugatan tersebut,” ucap Fajar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 18 Februari 2024.
Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, terdapat beberapa pokok perkara dalam gugatan Anwar Usman. Ia meminta, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK saat ini dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta pada Minggu, 18 Februari 2024.
Selain itu, Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
Perkara itu tentu tak bisa MK hindari. Namun, mereka mengaku siap untuk mengatasi masalah keduanya, baik gugatan Anwar serta PHPU. “Insya Allah kami siap agar keduanya berjalan dengan baik,” kata Fajar.
PTUN Jakarta Tolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana dkk
PTUN Jakarta menolak permohonan intervensi yang diajukan Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas gugatan Anwar Usman.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyatakan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak intervensi karena ingin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman tetap berlaku.
Namun, Petrus menyayangkan atas putusan PTUN Jakarta ini karena merasa tidak pernah dipanggil sidang. “Sampai hari ini kami tidak tahu (putusan itu),” katanya, Rabu, 14 Februari 2024.
Pilihan Editor: Advokat TPDI Gugat Jokowi Lagi soal Nepotisme ke PTUN, Ini Alasannya