Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Lantik Amir Yanto sebagai Kepala Pertama Badan Pemulihan Aset

image-gnews
Amir Yanto dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang pertama, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Amir Yanto dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang pertama, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin, 19 Februarai 2024.

Sanitiar Burhanuddin mengatakan pelantikan Amir Yanto sebagai orang yang pertama memimpin Badan Pemulihan Aset adalah tiang pancang sejarah untuk menempatkan Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Burhanuddin optimistis Amir Yanto mampu menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset. Ia mengingatkan tugas pioner sebagai Kepala Pemulihan Aset yang pertama tidaklah mudah, ibarat kapal besar yang baru dilarungkan ke lautan lepas. Badan Pemulihan Aset adalah peningkatan status dari lembaga sebelumnya Pusat Pemulihan Aset.

"Menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipersepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan," ujar Burhanuddin seperti dilansir dari Antara.

Orang nomor satu di Kejaksaan RI tersebut menjelaskan, Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung (supporting function) terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus, sesuai dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat (Kejaksaan Agung) tetapi juga hingga level kejaksaan negeri. Untuk itu, Burhanuddin mengingatkan Kepala Badan Pemulihan Aset segera menyusun cetak biru (blueprint) dan peta jalan (roadmap) yang menjadi landasan bagi satuan kerja  di bawahnya. 

Burhanuddin juga mengingatkan agar Kepala Badan Pemulihan Aset segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi baru serta visi-misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk karena tugas baru sangatlah kompleks, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksana asa terpadu dalam pemulihan aset,” ujar Burhanuddin.

Pembentukan Badan Pemulihan Aset merupakan pengembangan dari organ Kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA). Adapun PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).

Dalam pembentukan Badan Pemulihan Aset ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Annas pada bukan Oktober dan November 2023.

Pada pertemuan Jumat, 24 November 2023, Menpan RB Abdullah Azwar Annas mengatakan urgensi pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Ri ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

"Karena banyak sekali aset yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Karena begitu banyak, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita Kejaksaan," kata Anas.

Pilihan Editor: Bareskrim Punya Direktorat Baru Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO, Dipimpin Jenderal Bintang Satu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

3 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee berjalan saat upacara di Amsterdam, Belanda 12 Desember 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Foto
Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

4 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

7 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

8 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

9 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

11 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

12 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

12 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

13 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bandesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

14 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.