Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

image-gnews
Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Perindo, Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin hari ini, 19 Februari 2023. Ditemani oleh kuasa hukumnya, Finsensus Mendfora, Aiman akan menjalani sidang dengan poin utama meminta barang bukti yang telah disita oleh Polda Metro Jaya dikembalikan.

“Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsensus di depan ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. 

Adapun barang bukti yang disita tersebut berupa ponsel dan empat barang lain milik Aiman Witjaksono. Finsensius juga mengungkapkan sidang praperadilan ini diajukan dengan tujuan agar penyidikan yang tengah berlangsung kepada Aiman Witjaksono dibatalkan. Sebelumnya, kader Partai Perindo itu dilaporkan usai mengunggah pernyataan mengenai oknum polisi yang tidak netral pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Aiman Witjaksono hingga melawan ke praperadilan?

Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono

Kasus Aiman berawal ketika sang jurnalis mengunggah pernyataan di media sosial pribadinya terkait adanya oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau polisi tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dalam unggahan pada 11 November 2023 itu, dugaan ketidaknetralan muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akibat dari pernyataan itu, Aiman Witjaksono pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Tak tanggung-tanggung, ada enam pihak yang melaporkannya ke pihak berwajib. 

Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pelaporan itu, Polda Metro Jaya pun meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Pihak kepolisian juga memeriksa total 26 orang untuk dimintai keterangan per 29 November 2023.

Pada akhir Desember 2023, kasus Aiman naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. 

“Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Pada 26 Januari 2024, Aiman memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, Aiman kesal lantaran ponsel miliknya akan disita oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Kemudian, Aiman dipanggil ke Dewan pers pada 29 Januari 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 hingga 2 jam itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya masih sebagai wartawan dan sumber informasinya bukan imajiner.

Lalu pada Kamis, 1 Februari 2024, Aiman melapor ke Komnas HAM dan Propam Polri untuk mengadukan penyidik Ditreskrimsus yang memeriksanya. Laporan tersebut dibuat usai gawai Aiman disita pihak penyidik. Dalam kasus menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian itu, Aiman terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya hukum Aiman tidak berhenti sampai disitu. Pada 6 Februari 2024, dia mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Humas PN Jaksel Djuyamto pun mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari lalu. 

“Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Senin, 19 Februari 2024, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian ponsel dan empat barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sekaligus bertujuan supaya penyidikan yang tengah berlangsung dibatalkan. 

“Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di muka persidangan, Senin, 19 Februari 2024.

Dalam permohonannya, Finsensius juga meminta agar barang bukti milik Aiman Witjaksono dikembalikan secepatnya usai putusan sidang praperadilan nantinya dibacakan. Barang bukti tersebut terdiri atas ponsel merek Xiaomi, SIM Card, akun email, dan akun Instagram. Menurut dia, penyitaan keempat barang bukti itu tak ada kaitannya dengan perkara yang kini dituduhkan kepada Aiman. 

“Pernyataan Aiman disebarkan melalui media massa, bukan lewat barang bukti yang disita penyidik,” ujarnya. 

Tak hanya itu, kata sandi akun-akun Aiman itu juga telah diubah oleh penyidik. Adapun pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan, Selasa, 27 Februari 2024. 

 RADEN PUTRI

Pillihan Editor: Sidang Praperadilan Perdana Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Permasalahkan Penyitaan HP dan Akun Instagram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

18 jam lalu

Sejumlah kuasa hukum pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang meliputi memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg di MK berdasarkan nomor urut caleg. Ada 49 perkara dengan caleg nomor urut 2 sebagai pemohon.


Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.