Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Sita Handphone Aiman Witjaksono untuk Melacak Pemberi Informasi Soal Polisi Tidak Netral

image-gnews
Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkap sejumlah alasan di balik langkah kepolisian menyita handphone Aiman Witjaksono meski ia masih berstatus sebagai saksi.

Pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Aiman, Selasa, 20 Februarai 2024, Leonardus mengatakan berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, penyitaan HP Aiman itu dinilai perlu dan mendesak.   

“Karena dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh pemohon,” kata Leonardus kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Aiman mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya lantaran usai diperiksa pada Jumat, 24 Januari 2024 lalu, handphone miliknya disita oleh kepolisian.

Pihak kuasa hukum dan Aiman memperoleh surat izin penyitaan tertera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya handphone-nya saja merek Xiaomi. Bukan benda lain seperti email, sim card dan Instagram. Sehingga pihak Aiman melakukan gugatan dugaan tidak sesuai prosedur.

Aiman dilaporkan ke polisi setelah melakukan konferensi pers pada 11 November 2024. Saat itu, dia menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Dalam konferensi pers itu dia menyebut mendapat informasi dari rekannya di kepolisian bahwa ada anggota Polri yang tidak netral

Atas hal itu dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan berita bohong ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian mencari tahu siapa identitas polisi yang memberikan informasi terhadap Aiman.

Namun, Aiman menolak memberi tahu siapa sumber informasinya. Agar informannya tidak bocor dia minta perlindungan ke Dewan Pers untuk memverifikasi statusnya sebagai wartawan saat 11 November 2024 lalu. Selain itu dia meminta perlindungan juga kepada Ombudsman, Kompolnas, Komnas HAM, Propam Polri dan upaya terakhir mengajukan praperadilan untuk membatalkan penyitaan handphone-nya

“Pada saat selesai pemeriksaan saudara Aiman Witjaksono masih belum memberikan data soal dari siapa informasi tersebut diberikan. Hingga penyidik melakukan penyitaan handphone untuk kepentingan penyidikan mengetahui asal usul informasi tersebut,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan praperadilan, Leonardus sebagai yang mewakili Polda Metro Jaya membawa surat izin penyitaan yang lebih komplet. Yakni surat penetapan Nomor 228/pen.sit/2024/Pn. Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah, Polda Metro mengklaim dalam surat izin itu tertera penyitaan benda lain seperti WhatsApp, Instagram, email dan sim card.

“Dengan demikian dalil pemohon (Aiman) yang menyatakan bahwa termohon (penyidik Polda Metro Jaya) telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik pemohon adalah patut ditolak dan dikesampingkan,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdonusai dalam persidangan mengaku baru mengetahui adanya surat izin penyitaan tertanggal 30 Januari 2024 itu. Pihaknya mengaku tidak mendapatkan salinan dan baru tahu dalam persidangan praperadilan hari ini. 

“Kalau memang 3 barang bukti itu sesuai prosedur kan tidak perlu lagi diajukan permohonan penyitaan,” kata Sangun. Dia mengklaim surat perintah penyitaan itu cacat formil karena tidak sesuai surat izin penyitaan.

Sangun mempertanyakan surat penyitaan yang dimohonkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya ditanda tangani wakilnya. 

“Kami tekankan kembali para KUHAP ayat formilnya itu jelas harus ditanda tangani oleh ketua Pengadilan Negeri sehingga penyitaan cacat formil,” katanya.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

16 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

3 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

5 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang