TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Aiman Witjaksono, A. Yulianto Nurmansyah dalam sidang praperadilan agenda pembacaan replik meminta kepada hakim tunggal Delta Tama agar mengabulkan permohonan pembatalan penyitaan gawai kliennya yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2024 lalu. “Maka kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” kata Yulianto di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Dia membacakan 5 permohonannya yakni agar majelis hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Ia juga meminta hakim menyatakan dan menetapkan penyitaan tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjutnya, menetapkan dan memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang disita dari pemohon dikembalikan paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan. Ia juga meminta hakim menghukum termohon untuk membayar biaya perkara. “Apabila hakim tunggal berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya,” ujarnya.
Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pernyataan pada 11 November 2024-- saat dia sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Dia mengatakan dalam konpers itu, mendapatkan informasi dari narasumbernya adanya ketidaknetralan oknum Polri.
Atas statemen itu, Aiman Witjaksono dilaporkan dengan tuduhan berita bohong. Saat pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, penyidik menyita gawai Aiman dalam pemeriksaan. Aiman Witjaksono melaporkan kejadian itu ke Dewan Pers, Ombudsman, Komnas HAM, Kompolnas hingga Propam Polri. Kemudian dia melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan HP, akun media sosial, dan pengubahan password.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Instagram, Sim Card dan Email Cacat Formil