TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun partai politik agar menunggu keputusan resmi dari KPU sebagai hasil pemilu yang sah dan berkekuatan hukum.
"Sebaiknya menunggu keputusan resmi dari KPU sebagai hasil pemilu yang sah dan berkekuatan hukum," ucap Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu, 21 Februari 2024.
Pramono yang pernah Anggota KPU 2017-2022 ini meminta peserta pemilu, untuk menyikapi hasil penghitungan cepat secara bijaksana. Kepada peserta pemilu agar berperan aktif menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tidak memprovokasi masyarakat agar tidak terjadi kekerasan atau konflik horizontal.
Ia meminta kepada para peserta pemilu, baik itu capres-cawapres maupun partai politik, untuk memperjuangkan keadilannya melalui jalur hukum yang berlaku, apabila merasa keberatan terhadap hasil pemilu. "Kami mendorong, yang merasa keberatan untuk memperjuangkan keadilannya melalui Bawaslu, DKPP, dan MK," kata Pramono yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Banten ini.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Komnas HAM mengumumkan beberapa temuan hasil pengamatan situasi di lapangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemantauan situasi pemilu ini dilakukan sejak 12 sampai 16 Februari 2024, alias sebelum dan setelah pemungutan suara.
Dalam pengamatannya, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta perihal hak pilih kelompok rentan, netralitas aparatur negara, hingga hak sehat dan hak hidup petugas pemilu.
Komnas HAM menilai, selama penyelenggaraan pemilu 2024 ini, masih ditemukan adanya masalah bagi kelompok rentan dan marjinal untuk memakai hak pilihnya, tidak netralnya oknum aparat, sampai belum terjaminnya hak hidup dan sehat bagi petugas pemilu.
Atas temuannya itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan para peserta pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu, diminta untuk memitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit petugas pemilu.
"KPU perlu memberikann keleluasaan kepada petugas pemilu untuk beristirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas berat, termasuk rutinitas pekerjaan," kata Pramono. .
Komnas HAM, ujarnya, juga meminta agar negara wajib hadir dan bertanggung jawab memastikan pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup layak petugas pemilu. Sebab, menurut dia, tanpa kepastian pemenuhan hak sehat itu dapat menimbulkan pelanggaran terhadap HAM.
Apabila ada petugas pemilu yang meninggal selama bertugas, Pramono menilai jika negara dan KPU harus memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan hak-hak dasarnya.
Pilihan Editor: Komnas HAM Temukan Fakta Aparatur Negara Mengarahkan Jajaran dan Masyarakat Memilih Capres-Cawapres Tertentu