TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku pada Selasa, 21 Februari 2024. Hakim menyatakan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang pembacaan putusan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, merespons penolakan hakim dengan mengungkapkan rasa kecewa dan mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan kembali.
Meskipun tidak ada bukti tertulis resmi mengenai penghentian penyidikan, Boyamin Saiman menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun. Dia mengusulkan agar satu sidang digelar secara in absentia jika tidak ada kelanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
"Tidak bisa ditangkap juga tidak bisa dilanjutkan. Saya minta hanya satu disidangkan secara in absentia," kata Boyamin Saiman.
Jejak Perburuan Harun Masiku
Harun Masiku adalah calon legislatif dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Ia menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Perburuan terhadap Harun Masiku belum menemui titik terang. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengungkapkan bahwa Harun Masiku saat ini bersembunyi di dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Murti saat berada di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 Agustus 2023.
Harun Masiku menjadi buron setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
Meskipun pada saat itu KPK menduga bahwa Harun berada di Singapura, namun penelusuran menunjukkan bahwa ia telah kembali ke Indonesia.
Sejak itu, Harun Masiku menjadi buronan KPK. Meskipun terdapat beberapa laporan mengenai keberadaannya, seperti informasi bahwa dia berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), upaya penangkapan oleh tim penyidik KPK selalu mengalami kendala. Pada Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional setelah Interpol mengeluarkan red notice terhadapnya.
Pada Juli 2023, muncul informasi bahwa Harun Masiku mungkin berada di Kamboja. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPK, Interpol, dan otoritas Kamboja untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Agustus 2023, Krishna Murti kembali mengungkapkan bahwa Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri, meskipun sebelumnya sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini didasarkan pada data pelintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Penelusuran oleh Tempo menemukan bahwa Harun Masiku melakukan perjalanan ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun, dia hanya tinggal di sana selama satu hari sebelum kembali ke Indonesia. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku terus menjadi misteri, dengan beberapa spekulasi yang mengatakan bahwa dia mungkin berada di Kamboja atau masih berada di Indonesia.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DESTY LUTHFIANI | LINDA NOVI TRIANITA | ANDITA RAHMA
Pilihan Editor: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI Soal Harun Masiku