Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

image-gnews
Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku pada Selasa, 21 Februari 2024. Hakim menyatakan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang pembacaan putusan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, merespons penolakan hakim dengan mengungkapkan rasa kecewa dan mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan kembali.

Meskipun tidak ada bukti tertulis resmi mengenai penghentian penyidikan, Boyamin Saiman menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun. Dia mengusulkan agar satu sidang digelar secara in absentia jika tidak ada kelanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

"Tidak bisa ditangkap juga tidak bisa dilanjutkan. Saya minta hanya satu disidangkan secara in absentia," kata Boyamin Saiman.

Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku adalah calon legislatif dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Ia menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Perburuan terhadap Harun Masiku belum menemui titik terang. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengungkapkan bahwa Harun Masiku saat ini bersembunyi di dalam negeri. Pernyataan tersebut disampaikan Murti saat berada di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 7 Agustus 2023.

Harun Masiku menjadi buron setelah terlibat dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun pada saat itu KPK menduga bahwa Harun berada di Singapura, namun penelusuran menunjukkan bahwa ia telah kembali ke Indonesia.

Sejak itu, Harun Masiku menjadi buronan KPK. Meskipun terdapat beberapa laporan mengenai keberadaannya, seperti informasi bahwa dia berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), upaya penangkapan oleh tim penyidik KPK selalu mengalami kendala. Pada Juli 2021, Harun Masiku menjadi buronan internasional setelah Interpol mengeluarkan red notice terhadapnya.

Pada Juli 2023, muncul informasi bahwa Harun Masiku mungkin berada di Kamboja. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPK, Interpol, dan otoritas Kamboja untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada Agustus 2023, Krishna Murti kembali mengungkapkan bahwa Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri, meskipun sebelumnya sempat melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini didasarkan pada data pelintasan yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Penelusuran oleh Tempo menemukan bahwa Harun Masiku melakukan perjalanan ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun, dia hanya tinggal di sana selama satu hari sebelum kembali ke Indonesia. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku terus menjadi misteri, dengan beberapa spekulasi yang mengatakan bahwa dia mungkin berada di Kamboja atau masih berada di Indonesia.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | DESTY LUTHFIANI | LINDA NOVI TRIANITA | ANDITA RAHMA

Pilihan Editor: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI Soal Harun Masiku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

43 menit lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

2 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

4 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

6 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

7 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

9 jam lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.