Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

16 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang karena Istri Saripudin alias Komeng Selundupkan Gergaji

image-gnews
Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkap alasan berhasilnya 16 tahanan kabur dari Polsek Tanah Abang pada Senin dinihari, 19 Februari 2024.

Kasus ini berawal saat tiga petugas jaga tahanan mendapati sel nomor 2 kosong dengan kondisi terali kamar mandi dan temboknya sudah berada di lantai saat melakukan pengecekan sekitar pukul 2.40 WIB.

“Kemudian petugas tahanan mengecek ke belakang, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang berlarian ke arah jalan raya,” ucap Susatyo dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. 

Dalam tiga hari, polisi berhasil menangkap kembali delapan orang yang kabur serta Rizki Amelia, istri dari salah satu tahanan yang bernama Muhammad Saripudin alias Komeng. Berdasarkan keterangan para tahanan, Rizki menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya.

“Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong terali secara bergantian,” kata Susatyo. 

Susatyo menuturkan para tahanan ini bekerja sama selama tiga pekan untuk memotong terali sel sambil bernyanyi. “Sehingga mengelabui suara dan sebaginya,” tambahnya. 

Karena tindakannya, polisi menjerat Rizki Amelia dengan pasal 223 Juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 undang-undang Narkotika tentang membantu tahanan kabur. “Ancaman 7 tahun penjara,” kata Susatyo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Identitas delapan tahanan yang berhasil ditangkap kembali adalah:

  1. Pinto Ramadhan Almazar, ditangkap pada Senin, 19 Februari 2024 pada pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
  2. Rudiyanto, ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2024 pada pukul 16.30 WIB di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  3. Muhammad Saripudin alias Komeng, ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2024 pada pukul 09.00 WIB, di Desa Sumur Jomblangbogo, Pekalongan, Jawa Tengah.
  4. Marco Syahin Adabi,ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2024, di perumahan Puri Deta Ciledug, Kota Tangerang.
  5. Muhammad Hafist Fikri, ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2024 pada pukul 11.30 WIB di Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.
  6. Sandi Saputra, ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2024 pada pukul 14.30 WIB di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
  7. Yatno, ditangkap pada Rabu, 21 Februari 2024 pada pukul 14.30 WIB di Tambun, Bekasi.
  8. Aprizal Sabtu Aji, ditangkap pada Kamis 22 Februari 2024 pada pukul 01.30 WIB dinihari di Bintaro, Tangerang. 

Sedangkan enam tahanan yang masih kabur, yaitu:

  1. Renal, 26 tahun yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  2. Harizqullah Arrahman, 23 tahun yang merupakan warga Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
  3. Muhammad Aqdas, 24 tahun yang merupakan warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
  4. Hendro Mulyanto, 36 tahun yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
  5. Ferdinan, 24 tahun yang merupakan warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
  6. Welen Saputra Thio, 34 tahun yang merupakan warga Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat. 

Adapun dua tahanan lain berhasil ditangkap polisi sebelum sempat melarikan diri

Catatan: Judul berita ini diubah pada Sabtu, 24 Februari 2024 pukul 6.37 untuk menghindari mispersepsi

Pilihan Editor: Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

8 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

11 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

18 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.


Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

18 hari lalu

Suasana warga binaan dan tahanan Rutan Bareskrim Polri mengadakan Shalat Tarawih berjamaah di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Foto: ANTARA/HO-Rutan Bareskrim Polri
Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.


KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.


109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

18 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 109 remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil di Jakarta pada Minggu, 7 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

22 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
169 Remaja yang Konvoi Motor Sambil Main Petasan di Jakarta Pusat Ditangkap

Polres Jakarta Pusat menangkap 169 remaja yang konvoi motor dengan dalih membagikan takjil


Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

25 hari lalu

Sebagian pedagang limpahan Pasar Tasik memilih berjualan di lahan parkir Jati Steam Car Wash, tak jauh dari lahan bongkaran milik PT KAI, Kamis, 12 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Ramai Pasar Tasik Saingi Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran, Ini Kisah Pasar Tiban Pakaian Muslim Senin dan Kamis

Keberadaan Pasar Tasik menjelang lebaran ramai, bahkan menyaingi Pasar Tanah Abang. Apa keunikan pasar tiban yang buka hanya Senin dan Kamis ini?


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

31 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.