TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan. “KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak untuk tak memberikan imbalan atau pemberian dalam bentuk apapun kepada segenap Jajaran Cabang Rutan KPK atas pelayanan yang telah diberikan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 9 April 2024.
Ali Fikri mengatakan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Cabang Rutan KPK menjadi rutan yang berintegritas dan optimal.
Baca Juga:
“Tak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnya dari para pengunjung Tahanan, Keluarga Tahanan, Penasihat Hukum Tahanan dan/atau Orang Lain yang berhubungan dengan Tahanan,” katanya.
Ia menuturkan, jika masyarakat menemukan adanya oknum Cabang Rutan KPK yang meminta, memeras, dan memaksa memberikan sesuatu, dapat segera melaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Cal Center 198, Website: http://kws.kpk.go.id, Email ke pengaduan@kpk.go.id atau WhatsApp 0811-959-575.
“Untuk mewujudkan pelayanan Cabang Rutan KPK yang berintegritas dan optimal, butuh komitmen bersama antara jajaran petugas dan seluruh pihak, termasuk pengunjung rutan,” kata Ali. KPK membuka layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan terhadap para tahanan KPK selama perayaan Idulfitri.
Adapun kebijakan yang diberlakukan dalam kunjungan tahanan perayaan Idulfitri 2024, yakni adanya jadwal kunjungan dan jadwal penerimaan makanan. Jadwal kunjungan dilakukan pada Rabu-Kamis pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sedangkan untuk jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 sampai 09.30 WIB.
Pilihan Editor: Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012