TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila ETH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua pekerja di lingkungan kampus. Kabiro Hubungan Masyarakat Universitas Pancasila, Putri Langka menyebut, pihak kampus sedang menunggu arahan dari yayasan perihal rencana penonaktifan ETH sebagai rektor.
"Untuk ini kami sedang menunggu arahan yayasan," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Sebab, ujarnya, saat ini sedang berlangsung proses pemilihan rektor masa jabatan baru di Universitas Pancasila. Putri memastikan bahwa nama ETH tidak ada dalam daftar kandidat di pemilihan rektor tersebut.
Meski begitu, ia mengatakan rektor ETH masih terlihat aktif bekerja di ruangannya, sejak adanya laporan polisi yang menyeret namanya sebagai terlapor. ETH disebut melakukan kekerasan seksual kepada RZ dan D.
Tindakan itu dilakukan oleh terduga pelaku sejak tahun lalu. Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengungkapkan peristiwa pelecehan terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap D terjadi pada kisaran Desember 2023.Atas perbuatannya itu, ETH dilaporkan oleh kedua korban ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Menanggapi itu, Putri mengungkapkan pihak kampus bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang, sebagai tindak lanjut laporan para korban. Universitas Pancasila, ucapnya, berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, hingga putusan hukum ditetapkan.
"Kami akan menunggu proses hukum yang berjalan, kami tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Putri. Ia menyatakan bahwa pihaknya bakal kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pancasila, Sarah Zaidan mengatakan Satgas PPKS hanya bisa menindaklanjuti kasus ini apabila ada laporan yang diterima.
Namun, ujarnya, korban lebih dulu membuat laporan ke polisi, sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual itu. "Bila dalam penanganannya korban ingin ke kepolisian, kami hanya bisa mendampingi," ucap Sarah ketika dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Berdasarkan Undang-undang PPKS Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi, menurut dia, tupoksi Tim Satgas PPKS itu bukan sebagai polisi kampus. Sarah menuturkan, bahwa semua laporan yang masuk harus bersumber dari korban, bukan berdasarkan pemberitaan.
Ia mengungkapkan kasus ini akan ditangani langsung oleh kementerian terkait. Sebab, katanya, terduga pelaku merupakan pimpinan perguruan tinggi sehingga dikhawatirkan adanya relasi kuasa dan intimidasi yang bakal diterima oleh Satgas PPKS.
"Oleh karena itu jalurnya langsung diarahkan ke kementerian," ucapnya. Dari laporan Inspektoral Jenderal, kata Sarah, nantinya Tim Satgas PPKS akan mendapat tembusan dan salinan progres terhadap kasus ini.
Pilihan Editor: Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila