Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Universitas Pancasila Tunggu Arahan Yayasan Soal Rencana Penonaktifan Rektor di Kasus Kekerasan Seksual

image-gnews
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila ETH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua pekerja di lingkungan kampus. Kabiro Hubungan Masyarakat Universitas Pancasila, Putri Langka menyebut, pihak kampus sedang menunggu arahan dari yayasan perihal rencana penonaktifan ETH sebagai rektor.

"Untuk ini kami sedang menunggu arahan yayasan," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Sebab, ujarnya, saat ini sedang berlangsung proses pemilihan rektor masa jabatan baru di Universitas Pancasila. Putri memastikan bahwa nama ETH tidak ada dalam daftar kandidat di pemilihan rektor tersebut.

Meski begitu, ia mengatakan rektor ETH masih terlihat aktif bekerja di ruangannya, sejak adanya laporan polisi yang menyeret namanya sebagai terlapor. ETH disebut melakukan kekerasan seksual kepada RZ dan D.

Tindakan itu dilakukan oleh terduga pelaku sejak tahun lalu. Kuasa hukum kedua korban, Amanda Manthovani mengungkapkan peristiwa pelecehan terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap D terjadi pada kisaran Desember 2023.Atas perbuatannya itu, ETH dilaporkan oleh kedua korban ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Menanggapi itu, Putri mengungkapkan pihak kampus bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang, sebagai tindak lanjut laporan para korban. Universitas Pancasila, ucapnya, berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, hingga putusan hukum ditetapkan.

"Kami akan menunggu proses hukum yang berjalan, kami tidak bisa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Putri. Ia menyatakan bahwa pihaknya bakal kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pancasila, Sarah Zaidan mengatakan Satgas PPKS hanya bisa menindaklanjuti kasus ini apabila ada laporan yang diterima.

Namun, ujarnya, korban lebih dulu membuat laporan ke polisi, sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual itu. "Bila dalam penanganannya korban ingin ke kepolisian, kami hanya bisa mendampingi," ucap Sarah ketika dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-undang PPKS Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi, menurut dia, tupoksi Tim Satgas PPKS itu bukan sebagai polisi kampus. Sarah menuturkan, bahwa semua laporan yang masuk harus bersumber dari korban, bukan berdasarkan pemberitaan.

Ia mengungkapkan kasus ini akan ditangani langsung oleh kementerian terkait. Sebab, katanya, terduga pelaku merupakan pimpinan perguruan tinggi sehingga dikhawatirkan adanya relasi kuasa dan intimidasi yang bakal diterima oleh Satgas PPKS.

"Oleh karena itu jalurnya langsung diarahkan ke kementerian," ucapnya. Dari laporan Inspektoral Jenderal, kata Sarah, nantinya Tim Satgas PPKS akan mendapat tembusan dan salinan progres terhadap kasus ini.

Pilihan Editor: Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

2 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

3 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

4 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.


Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

7 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Wawancara Iskandar Mz, Panelis Ingatkan Dewas KPK Tak Boleh Cawe-cawe Perkara

Panelis mengingatkan Calon Dewas KPK Iskandar Mz soal perbedaan fungsi antara dewas dengan komisioner KPK.


Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

9 jam lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK


Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual ke Mahasiswa Unsoed Saat Seleksi Talent Model

10 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual ke Mahasiswa Unsoed Saat Seleksi Talent Model

Pelaku mencari mahasiswa Unsoed yang mau jadi talent model. Melakukan kekerasan seksual saat proses wawancara.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

1 hari lalu

Brigadir Achmal Subakti, Anggota Polsek Tanjung Pandan yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan. Istimewa
Berkas Perkara Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi P21, Brigadir Achmal Subakti Dijerat UU Perlindungan Anak

Anggota Polsek Tanjung Pandang, Brigadir Achmal Subakti, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak panti asuhan segera menjalani persidangan.


Jelang Debat Publik Calon Rektor UI 2024-2029, Apa Target Tiga Kandidat?

1 hari lalu

Tiga Calon Rektor Universitas Indonesia 2024-2029 (Dok. Antara)
Jelang Debat Publik Calon Rektor UI 2024-2029, Apa Target Tiga Kandidat?

UI sudah menyaring tiga kandidat terakhir untuk menjadi rektor periode 2024-2029. Ketiganya bakal melakoni debat publik.


Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

1 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

Sean Diddy Combs, rapper, musisi hiphop, produser, sekaligus pengusaha ini tengah menghadapi berbagai kontroversi.