TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila, ETH, untuk diperiksa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada hari ini, Senin, 26 Februari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
"Besok Senin (hari ini), pemeriksaan," katanya saat dihubungi pada Ahad kemarin, 25 Februari 2024.
Polda Metro Jaya sebelumnya mendapat laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dari RZ yang diduga korban dari Rektor ETH. Korban D disebut juga melaporkan kasusnya ke Mabes Polri.
Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani, mengatakan kedua laporan polisi itu sebelumnya dibuat terpisah. RZ melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sedangkan D membuat laporan ke Mabes Polri pada akhir Januari 2024.
Menurut keterangan Amanda, waktu kejadian yang kedua korban alami tak sama. Kasus kekerasan seksual RZ terjadi pada Februari 2023. Sedangkan D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Keduanya dulu sempat bekerja di Universitas Pancasila. D dulunya bekerja sebagai karyawan honorer di Universitas Pancasila. Namun kata Amanda, setelah ia mengalami kejadian kekerasan seksual, psikisnya mulai terganggu sehingga memutuskan untuk berhenti.
Sementara RZ dulunya bekerja di bagian Humas Universitas Airlangga. Setelah kejadian kekerasan seksual yang ia alami, RZ sempat melayangkan surat ke yayasan. Namun, karena tak ada respons dari yayasan, ia melaporkan kasus itu ke polisi. Ia justru dimutasi ke Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pancasila.
Amanda menyebut jika polisi telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. Keempat saksi itu disebut berasal dari pihak kampus.
Korban ajukan permohonan ke LPSK
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, korban juga melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan akan menelaah permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila. Ia mengatakan LPSK telah menerima permohonan dari korban berinisial RZ.
"Hari ini ada permohonan perlindungan ke LPSK oleh Kuasa Hukum dari seseorang yang diduga korban kekerasan seksual dari yang diduga oknum Rektor salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata Manager Nasution melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 25 Februari 2024.
Menurut dia, penelaahan perlu dilakukan untuk memeriksa keterpenuhan syarat dan menilai kebutuhan korban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada saatnya akan diputuskan oleh pimpinan LPSK diterima atau tidaknya permohonan," ujarnya.
Merespons maraknya tindak pelecehan di lingkungan kampus belakangan ini, Maneger menilai ada banyak faktor, di antarannya adalah relasi kuasa, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.
AISYAH AMIRA WAKANG | MUTIA YUANTISYAH
Pilihan Editor: LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila