Konten Video Porno Dijual di Platform Digital
Setelah diidentifikasi, tim Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat meringkus satu orang tersangka kasus perdagangan orang untuk eksploitasi seksual ini yang berinisial HS. tersangka ditangkap di Kedaung, Kota Tangerang.
Dari tangan HS, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan file yang berisi sejumlah konten video porno yang diunduh dari Telegram.
"Tak hanya video unduhan, HS juga memproduksi dengan cara merekam sendiri dengan dirinya sebagai pemeran dalam video itu," kata Fahlevi.
Selama 2022 hingga 2023 sebelum ditangkap, HS telah melakukan kejahatan itu dengan cara pendekatan terhadap korban yang semuanya di bawah umur, sekitar 12 hingga 16 tahun.
Fahlevi menyebut HS meminta korban beradegan asusila dengan orang dewasa dan merekamnya. Korban menuruti keinginan HS karena tergiur iming-iming sejumlah uang dan bonus credit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online.
Dari hasil pendalaman polisi, di samping memproduksi video adegan porno dan menjual video tersebut, HS juga menawarkan kepada tersangka lain untuk beradegan intim dengan para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif.
"Nah dari sini penyidik berhasil mengidentifikasi MA sebagai tersangka kedua dan seterusnya ketiga MH, keempat KR dan kelima NZ," kata Fahlevi.
Peran 5 Tersangka dan Jeratan Hukum
Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menahan 5 tersangka dan menyita batang bukti berupa 5 unit telepon genggam yang digunakan untuk kejahatan asusila ini.
Berikut peran 5 tersangka yang kini ditahan di Lapas Pemuda Tangerang:
1. HS berperan; mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.
"Tersangka HS meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," ujar Fahlevi.
Dalam perkara ini HS diduga mendapat lebih kurang Rp. 100 juta. Uang hasil kejahatan itu didapat dengan menjual video adegan asusila melalui Telegram dengan harga US$50 hingga US$100 atau Rp 100 ribu hingga 300 ribu.
2. MA berperan melakukan foto dan perekaman, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan kepada anak korban, dan menyediakan fasilitas.
3. AH membeli video pornografi dari HS dan MA, melakukan pencabulan terhadap anak korban.
4. KR berperan membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban dan menyediakan fasilitas.
5. NZ berperan membeli video pornografi anak dari HS, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas.
"Kepolisian melakukan pendampingan kepada 8 korban dan selanjutnya mereka dalam perawatan kesehatan dan layanan konseling dengan melibatkan tenaga ahli dan medis," kata Fahlevi.
Para tersangka kasus pornografi anak dan perdagangan orang ini diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mereka akan berhadapan dengan meja hijau dengan sejumlah Pasal Pidana tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Pornografi dan atau Tindak Pidana dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen yang memiliki muatan Kesusilaan dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: IM57+Sebut Sanksi Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Jadi Preseden Buruk