TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 5 tersangka kasus pornografi anak jaringan internasional saat ini dikurung di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu menyatakan mereka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak penyerahan tahap II barang bukti dan tersangka.
"Sudah kami cek, mereka ada di Lapas," kata Roberto kepada TEMPO Senin 26 Februari 2024.
Ditempatkan di Blok C Aula
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto memastikan ke-5 tahanan kasus pornografi anak itu berada di lapas dalam kondisi sehat.
"Kami tempatkan di Blok C Aula kamar 1. Hari ini akan menjalani persidangan," kata Wahyu dihubungi TEMPO Senin siang.
Kelima tahanan kasus pornografi jaringan internasional yang dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta itu adalah Handiki Setiawan bin Sim Giok Kho, (HS), Muhammad Ammar Abdurrahman bin Budi Mulyono (MA), Asep Hermansyah bin Adar (AH), Nizar Zairin bin Ansor (NZ) dan Kevin Ramli alias Yanto Ramli (KR).
Dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pornografi anak jaringan internasional ini dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 5 tersangka dan menemukan 8 anak-anak di bawah umur yang dijadikan obyek pelampiasan seksual orang dewasa.
Selain dilecehkan, para korban yang masih SD dan SMP itu difoto dan divideokan beradegan seks. Foto dan video porno itu disebar sekaligus diperjualbelikan di dunia maya melalui aplikasi Telegram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah alat penyimpanan data storage dan melakukan analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Hasilnya ditemukan ribuan Child Sexual Abuse Material (CSAM) dengan rincian: 1.245 image foto dan 3.870 video porno.
Di antara ribuan video yang diproduksi, diupload dan ditransmisikan itu terdapat video yang diperankan anak-anak Warga Negara Indonesia laki-laki berusia kisaran 12 hingga 16 tahun.
Pada saat berlangsung penyelidikan di dalam negeri, Federal Bureau of Investigation (FBI) Violence Crime Against Children Taskforce (VCACT) atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.
Berasal dari Informasi FBI
Awal terbongkarnya kasus ini bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu yang mendapat informasi pertama dari FBI VCACT atau Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di Amerika Serikat.
Lembaga itu menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM atau pornografi anak. Berikutnya atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan dengan laporan model A, yaitu laporan pengaduan oleh anggota Polri pada Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan pengembangan kasus itu.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyatakan, dalam pengembangan kasus hasil analisa forensik di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, dipastikan video pornografi itu diproduksi di Indonesia. Akhirnya penyidik berhasil mengurai korban dan mendalami apa modus para tersangka.
Rupanya temuan penyidik Polres Bandara Soetta selaras dengan temuan VCACT FBI di Amerika Serikat. Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di AS juga menemukan hardisk yang isinya ribuan CSAM.
"Pihak FBI juga menginformasikan telah menangkap 3 orang Warga Negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait video itu," kata Fahlevi.