TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila terbukti bersalah, kami akan melakukan proses selanjutnya dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, kepada wartawan di Jakarta, pada hari Minggu.
Augustinus menjelaskan bahwa BKD akan bertanggung jawab dalam menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Hengki. Meskipun begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima koordinasi atau pemberitahuan dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengenai keterlibatan Hengki dalam kasus pungli di Rutan KPK. Selain itu, dia juga mengkonfirmasi bahwa Hengki saat ini bekerja di Sekretariat DPRD DKI setelah dipindahkan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di mana sebelumnya ia bertugas di Rutan KPK.
"Hengki mulai bekerja di Sekretariat DPRD DKI sejak awal November 2022 dan sampai sekarang telah menunjukkan kinerja yang baik," katanya .
Augustinus menegaskan bahwa Hengki tidak pernah menerima teguran atau sanksi disiplin selama bekerja di Sekretariat DPRD DKI, sehingga tidak ada alasan untuk menonaktifkannya dari jabatannya.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa peristiwa di Rutan KPK pada 2018 bukan merupakan tanggung jawab mereka. "Namun, kami sepenuhnya mengikuti proses hukum terhadap Hengki terkait peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pengawas KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. "Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I AISYAH AMIRA WAKANG I ANTARA
Pilihan Editor: 78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?