TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Hal itu sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej.
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2024.
Ali menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya," ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia pun mengatakan KPK akan segera menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara nantinya. "Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 27 Februari.
Untuk itu, hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan pemberi dan penerima, maka perlakuan penerapan hukum tidak membeda-bedakannya," tuturnya.
Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari lalu. "Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR).
Pilihan editor: Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat