TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya di Kementerian Pertahanan (Kementan). SYL diduga memaksa para pejabat eselon satu beserta jajarannya di Kementan untuk menyetorkan sejumlah uang buat memenuhi kebutuhan pribadinya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan uang yang didapat SYL dan kelompoknya dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar. Hal itu diungkap JPU pada sidang perdana Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 28 Februari 2024.
Berikut peruntukan uang hasil pemerasan Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan:
1. Rp 938.940.000 untuk keperluan pribadi istri
2. Rp 992.296.746 untuk keperluan keluarga
3. Rp 3.331.134.246 untuk keperluan pribadi
4. Rp 381.612.500 untuk kado undangan
5. Rp 974.817.493 untuk keperluan lain-lain
6. Rp 16.683.448.302 untuk kegiatan keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada
7. Rp 3.034.591.120 untuk carter pesawat
8. Rp 3.524.812.875 untuk bantuan bencana alam/sembako
9. Rp 6.917.573.555 untuk keperluan ke luar negeri
10. Rp 1.871.650.000 untuk umroh
11. Rp 57 juta untuk kurban.
Menurut JPU KPK, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.
Ketiga terdakwa korupsi di Kementan itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka