Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Alumni Universitas Pancasila Minta Perlindungan dan Pemulihan Korban Pelecehan Seksual Diutamakan

image-gnews
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Alumni Universitas Pancasila Komisariat Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (KAUP Komisariat Fikom UP) meminta perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual lebih diutamakan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua KAUP FIKOM Universitas Pancasila Nur Ruli Febriyanti menyatakan simpatinya kepada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif ETH. 

Nur akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan harapan keadilan dan pemulihan korban sebagai asas tertinggi yang dihasilkan penegak hukum. "Kami percaya, institusi penegak hukum bisa bekerja dengan baik memproses kasus pelecehan seksual ini," kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam keterangan tertulis itu, KAUP FIKOM UP membuat 4 pernyataan sikap atas dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ETH yang kini telah dinonaktifkan.

Pertama, menekankan perlindungan dan pemulihan korban pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"KAUP FIKOM UP menyerukan agar identitas dan keselamatan korban, termasuk keluarganya, diperhatikan Universitas Pancasila, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan ruang aman bagi korban," tuturnya.

Kedua, Universitas Pancasila segera membuat permintaan maaf di media massa, termasuk di media sosial sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kami menilai, Universitas Pancasila punya tanggung jawab moral untuk menyatakan kegagalannya menjadi lembaga yang bersih dari kasus pelecehan seksual di lingkungannya, dalam hal mewujudkan tri dharma perguruan tinggi," papar Nur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, Universitas Pancasila harus mengembalikan nama baik institusi yang sudah jelas tercoreng akibat kasus pelecehan seksual ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat b Permendikbud 20 Tahun 2021 Tentang PPKS, yang tentunya akan merugikan mahasiswa dan Sivitas Akademika. 

"Terakhir, membiarkan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya penegak hukum bisa bekerja dengan asas keadilan kepada korban," ujar Nur.

Ia mengatakan transparansi adalah hak publik untuk bisa ikut tetap mengawal kasus ini. KAUP FIKOM UP berharap jangan ada pihak yang mengintervensi pers yang memberitakan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Patut diingat, kata Nur, kerja pers diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selaim itu, Satgas PPKS UP ke depannya harus berperan aktif dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual demi terciptanya suasana akademik yang kondusif di lingkungan Universitas Pancasila. SATGAS PPKS harus terdiri dari pendidik, tenaga Pendidikan, dan mahasiswa, dan bekerja sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. 

"Kami berharap Universitas Pancasila bisa menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari kasus kekerasan seksual. KAUP FIKOM UP juga berharap agar kasus ini bisa diproses seadil-adilnya, terutama bagi korban. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran di masa mendatang," ucap Nur.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

10 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

14 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

15 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

17 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

21 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

24 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

25 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.