TEMPO.CO, Palembang - Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan. Hari ini TA selaku pelapor akan menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik untuk dilengkapi.
Febriansyah, pengacara TA, menjelaskan barang bukti yang diminta berupa pakaian yang dikenakan kliennya saat kejadian. "Berupa pakaian, celana, dan bra yang dipakai korban saat kejadian," katanya, Jumat, 1 Maret 2024. Korban menyiapkan bukti lain berupa luka lecet pada bagian payudara.
Dalam kasus ini Polda Sumatera Selatan telah memeriksa TA dan sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui kejadian yang terjadi pada 21 Desember 2023 silam. “Kasus ini sekarang sudah masuk proses gelar pekara jadi bukan kasus baru,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Dokter
Febriansyah menuturkan dugaan pelecehan ini bermula saat TA mengantar suaminya berobat ke rumah sakit. Dokter memutuskan suami korban harus dioperasi dan rawat inap.
Setelah menjalani rawat inap selama satu malam, korban bertanya kepada perawat apakah suaminya sudah boleh pulang karena merasa kondisinya yang membaik. Namun, perawat menjawab harus menunggu dokter terlebih dahulu.
Febriansyah menuturkan dokter MY menyuntik suami TA hingga tak sadarkan diri. Setelahnya MY menyuntik TA.
TA sempat menolak disuntik dengan alasan sedang hamil. "Oknum dokter ini jawab kalau suntikan tersebut tidak mempengaruhi kondisi kehamilan," kata Febriansyah.
Singkat cerita, kata Febriansyah, klien bersedia disuntik hingga akhirnya tak sadarkan diri. Saat kliennya tak sadar MY diduga melakukan kekerasan seksual.
Bantahan Dokter MY
Pengacara MY, Bennadi, membantah kliennya melakukan pelecehan. Namun, ada beberapa hal yang dibenarkan, yaitu pemberian suntikan kepada pasien dan istrinya.
Hanya saja menurut Bennadi, material yang disuntikkan ke tubuh pasien dan istrinya bukan obat bius melainkan vitamin.
Selain itu, Bennadi membantah jika kliennya meminta pasien dan istrinya dipindah dari kamar kelas II ke ruang VIP, melainkan ke ruang tindakan untuk diberi suntikan vitamin C. TA dan suaminya masing-masing diberi dosis 2 cc.
Pemberian vitamin C pada TA, kata Bennadi, berdasarkan permintaan suaminya dan sudah disetujui oleh TA. “Tidak ada yang nama tidak sadarkan diri (pasien dan pelapor). Karena setelah pemberian suntikkan dia dipindahkan lagi ke ruang pasien. Itu ada CCTVnya,” ujar Bennadi Hay.
Pilihan Editor: Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual